Dugaan Kasus Suap, Wamenkumham Eddy Hiariej akan Dipanggil KPK Awal Pekan Depan

Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiarie. (Foto: setkab.go.id)
 

JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal memanggil Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej awal pekan depan. Pemanggilan ini terkait dugaan suap dan penerimaan gratifikasi yang menjerat dirinya.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengatakan, surat pemanggilan itu pun telah dikirimkan pihaknya. Namun, ia tak memerinci kapan dokumen tersebut disampaikan kepada Eddy Hiariej.

"Surat panggilan sudah dikirimkan pekan ini, tapi untuk hadir pekan depan. Awal pekan depan kami panggil untuk hadir di Gedung Merah Putih KPK," kata Ali kepada awak media, Kamis (30/11/2023), dikutip dari Antara.

Ali menjelaskan, proses penyidikan kasus korupsi di KPK dimulai dari tahap penyelidikan, penyidikan, hingga akhirnya diterbitkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP). Termasuk pengumpulan bukti-bukti melalui penggeledahan.

Ali menyebut, tim penyidik KPK pun telah menggeledah beberapa lokasi terkait kasus ini pada Rabu (28/11/2023) malam. Lokasi yang dimaksud adalah dua rumah tersangka di Jakarta.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, lokasi yang digeledah merupakan rumah asisten pribadi Wamenkumham Eddy Hiariej, yakni Yogi Arie Rukmana dan Yosi Andika Mulyadi. Dari penggeledahan itu tim penyidik menemukan beberapa dokumen yang diduga kuat berkaitan dengan kasus korupsi Wamenkumham.

Setelah penggeledahan, sambung Ali, KPK bakal memanggil sejumlah saksi untuk dimintai keterangan mengenai kasus tersebut. Pada Kamis ini, KPK menjadwalkan pemeriksaan tiga saksi, yakni Anita Zizlavsky selaku pengacara, wiraswasta bernama Thomas Azali, dan Sekretaris Direksi PT Citra Lampia Mandiri Ardiana. "Nanti berikutnya setelah terkumpul alat bukti yang cukup dari hasil penggeledahan dan saksi-saksi, baru nanti pemanggilannya dalam kapasitas sebagai tersangka."

Ketua Sementara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Nawawi Pomolango mengatakan, dirinya telah menandatangani surat pemberitahuan penetapan tersangka Eddy Hiariej. Bahkan, ia menyebut, KPK telah mengirimkan surat tersebut kepada Presiden RI Joko Widodo (Jokowi).

Sebelumnya, Eddy Hiariej dilaporkan oleh Indonesia Police Watch (IPW) ke KPK atas dugaan penerimaan gratifikasi sebesar Rp 7 miliar pada Selasa (14/3/2023). Selain Eddy Hiariej, Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso (STS) juga turut melaporkan Yogi Ari Rukmana selaku asisten pribadi Eddy Hiariej dan advokat Yosie Andika Mulyadi ke KPK. Sugeng melaporkan keduanya atas dugaan penerimaan gratifikasi senilai Rp 7 miliar terkait konsultasi dan bantuan pengesahan badan hukum sebuah perusahaan.    


(dpy)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.