Diduga Terima Suap Rp 40 Miliar, Anggota BPK Achsanul Qosasi Punya Total Kekayaan Rp 24,8 Miliar

Anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Achsanul Qosasi. (foto: bpk ri)
 


JAKARTA -- Anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Achsanul Qosasi telah ditetapkan oleh Kejaksaan Agung (Kejakgung) RI sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan BTS 4G Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo). Auditor Keuangan III BPK itu ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menerima uang Rp 40 miliar.


Dana sebesar itu digunakan untuk menutup kasus korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) BTS 4G Bakti Kemenkominfo yang dalam penyidikan tim Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejakgung. Achsanul Qosasi menjadi tersangka ke-16 dalam kasus dengan kerugian negara Rp 8,03 triliun tersebut.


"Setelah dilakukan pemeriksaan secara intensif, dan dikaitkan dengan alat-alat bukti yang sudah kita temukan dan kumpulkan sebelumnya, disepakati kesimpulannya bahwa terhadap AQ (Achsanul Qosasi) ditetapkan sebagai tersangka," kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Kuntadi di Gedung Bundar, Jakarta Selatan, Jumat (3/11/2023), dikutip dari Antara. 


Penetapan tersangka terhadap Achsanul Qosasi berlangsung cepat. Sebelum diumumkan menjadi tersangka, presiden Madura United FC itu mendatangi Gedung Pidsus untuk diperiksa sebagai saksi. Setelah diperiksa selama kurang lebih tiga jam, sejak pukul 08.00 WIB, Achsanul digelandang keluar menggunakan rompi merah muda.


Kuntadi menerangkan, pemeriksaan cepat yang dilakukan terhadap Achsanul karena tim penyidik sudah memiliki bukti yang cukup perihal dugaan penerimaan uang terkait upaya tutup kasus korupsi BTS 4G Bakti Kemenkominfo.


Eks politikus Partai Demokrat tersebut sudah dalam kondisi tangan diborgol. Penyidik pun membawanya ke mobil untuk dijebloskan ke sel tahanan di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Jaksel).


Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) milik Achsanul yang disampaikan ke KPK pada 20 Maret 2023, ia tercatat memiliki total kekayaan sebesar Rp 24.853.836.289 atau Rp 24,8 miliar.


Dalam rincian laporan kekayaan untuk periodik 2022 itu, Achsanul melaporkan kepemilikan 12 bidang tanah dan bangunan yang tersebar di Sumenep, Bogor, dan Jakarta Selatan. Total nilai seluruh aset tersebut mencapai Rp 21.849.891.000. 


Dua tanah di antaranya dilaporkan Achsanul sebagai hibah tanpa akta. Rinciannya, yakni satu bidang tanah seluas 966 meter persegi di Sumenep bernilai Rp 13.900.000, serta tanah dan bangunan seluas 450 meter persegi/180 meter persegi di Jakarta Selatan senilai Rp 2.389.696.000. Sementara itu, 10 bidang tanah dan bangunan lainnya merupakan hasil sendiri.


Auditor Keuangan III BPK ini tercatat memiliki tujuh kendaraan bermotor dengan total nilai Rp 1.477.026.800. Dalam LHKPN itu, ia melaporkan kepemilikan satu mobil Toyota Alphard tahun 2011 seharga Rp 500 juta, mobil Toyota Camry sedan tahun 2011 senilai Rp 200 juta, mobil VW sedan tahun 1974 seharga Rp 200 juta, Toyota Kijang Innova tahun 2010 senilai Rp 130 juta. Kemudian, mobil Mitsubishi Outlander Sport tahun 2013 seharga Rp 300 juta, mobil VW minibus tahun 1953 senilai Rp 36 juta, dan Toyota Alphard tahun 2015 seharga Rp 111.026.800.


Achsanul juga mempunyai harta bergerak lainnya sebesar Rp 4.356.000.000, serta kas dan setara kas mencapai Rp 2.006.368.314. Dia pun tercatat memiliki utang Rp 4.835.449.825.


(dpy)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.