Butuh Kumpulkan Bukti Lagi, KPK Perpanjang Masa Penahanan Syahrul Limpo Selama 40 Hari

Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo yang kini jadi tersangka korupsi. (foto: setkab.go.id)
 


JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI memperpanjang masa penahanan eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) selama 40 hari ke depan. Langkah ini dilakukan lantaran tim penyidik masih mengumpulkan bukti-bukti yang dibutuhkan terkait pengusutan kasus korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan).


Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengatakan, selain Syahrul, KPK juga memperpanjang masa penahanan dua tersangka lainnya yang terjerat dalam kasus ini. Dua tersangka itu adalah Sekjen Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Muhammad Hatta.


"Dengan masih berprosesnya pengumpulan alat bukti dalam perkara tersangka SYL dkk, tim penyidik telah memperpanjang masa penahanan untuk masing-masing selama 40 hari ke depan di Rutan KPK," kata Ali dalam keterangan tertulisnya, Jumat (3/11/2023), dikutip Antara.


Ali menjelaskan, Syahrul dan Hatta bakal mendekam di Rutan KPK hingga tanggal 11 Desember 2023. Sedangkan Kasdi ditahan sampai dengan 9 Desember 2023.


Sebelumnya, KPK lebih dulu menahan Kasdi pada Rabu (11/10/2023). Kemudian, Syahrul dan Hatta baru ditahan pada Jumat (13/10/2023) usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.


Dalam kasus ini, Syahrul diduga membuat kebijakan personal untuk meminta setoran dari para ASN eselon I dan eselon II di lingkungan Kementan. Eks Gubernur Sulawesi Selatan ini menentukan nominal uang yang harus disetorkan sebesar 4.000-10.000 dolar Amerika Serikat (AS).


Uang itu kemudian diserahkan setiap bulan ke Syahrul melalui dua anak buahnya, yakni Kasdi dan Hatta. Penyerahan tersebut dilakukan dalam bentuk tunai, transfer rekening bank, hingga barang maupun jasa.



(dpy)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.