BREAKING NEWS: Auditor Utama BPK RI Ahsanul Qosasih Ditahan Kejaksaan Agung

Tersangka diborgol/ilustrasi. (foto: pixabay)


JAKARTA -- Kejaksaan Agung (Kejakgung) RI menetapkan Auditor Utama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Achsanul Qosasih (AQ) sebagai tersangka korupsi dan langsung menahan yang bersangkutan pada Jumat (3/11/2023). 


Penahanan oleh tim penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) tersebut dilakukan terkait dugaan penerimaan aliran uang Rp 40 miliar untuk tutup kasus korupsi pembangunan BTS 4G BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo).


Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejakgung Ketut Sumedana mengatakan, penahanan terhadap Achsanul Qosasih dilakukan setelah pemeriksaan terhadap Achsanul sudah cukup bukti yang mengarah perbuatan korupsi. Achsanul tampak digelandang keluar dari Kejakgung dengan mengenakan rompi tahanan dan tangannya diborgol. 


Nama Achsanul sempat muncul dalam sidang kasus korupsi BTS yang diadili di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Dalam sidang itu, terungkap ada uang yang diduga mengalir ke BPK.


Kejakgung kemudian memeriksa Achsanul. Kejakgung menyatakan Achsanul diduga menerima uang Rp 40 miliar terkait kasus BTS.


(dpy)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.