Bangga, Bahasa Indonesia Kini Menjadi Bahasa Resmi Sidang Umum UNESCO

Duta Besar Mohamad Oemar, Delegasi Tetap RI untuk Unesco, dalam Sidang Umum Unesco yang menyetujui bahasa Indonesia menjadi bahasa resmi Konferensi Umum Unesco, di Paris, Prancis, Selasa (22/11). (Foto: Dok. Istimewa)

JAKARTA -- Pemerintah Republik Indonesia (RI) mengusulkan bahasa Indonesia untuk menjadi bahasa resmi pada Sidang Umum Organisasi Pendidikan, Keilmuan, dan Kebudayaan Perserikatan Bangsa-Bangsa/PBB (UNESCO). Usulan Indonesia akhirnya disetujui secara bulat pada Sidang Umum UNESCO pada Senin, 20 November 2023.

Dengan demikian, bahasa Indonesia merupakan bahasa ke-10 yang diakui sebagai bahasa resmi Sidang Umum UNESCO. Bahasa Sidang Umum UNESCO kini terdiri atas enam bahasa PBB, yaitu bahasa Inggris, Prancis, Arab, Cina, Rusia, dan Spanyol, serta empat bahasa negara anggota UNESCO lainnya, yaitu bahasa Hindi, Italia, Portugis, dan Indonesia.

Upaya pengusulan merupakan salah satu implementasi dari amanat Pasal 44 Ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaaan, yang tertulis bahwa pemerintah meningkatkan fungsi bahasa Indonesia menjadi bahasa internasional secara bertahap, sistematis, dan berkelanjutan.

Usulan itu merupakan upaya de jure agar bahasa Indonesia mendapat status bahasa resmi pada sebuah lembaga internasional setelah secara de facto Pemerintah Indonesia membangun kantong-kantong penutur asing bahasa Indonesia di 52 negara.

Duta Besar Mohamad Oemar, Delegasi Tetap RI untuk UNESCO, membuka presentasi proposal Indonesia dengan menyampaikan, bahasa Indonesia telah menjadi kekuatan penyatu bangsa sejak masa pra-kemerdekaan, khususnya melalui Sumpah Pemuda di tahun 1928. Bahasa Indonesia juga berperan sebagai penghubung antaretnis yang beragam di Indonesia.

"Dengan perannya sebagai penghubung antaretnis yang beragam di Indonesia, bahasa Indonesia, dengan lebih dari 275 juta penutur, juga telah melanglang dunia, dengan masuknya kurikulum bahasa Indonesia di 52 negara di dunia dengan setidaknya 150 ribu penutur asing saat ini,” ujar Oemar dalam siaran persnya, Selasa (21/11/2023).

Oemar menyebutkan, kepimpinan aktif Indonesia di tataran global telah dimulai sejak Konferensi Asia Afrika (KAA) di Bandung pada tahun 1955 yang menjadi bibit terbentuknya Kelompok Negara Non-Blok. Indonesia memilliki komitmen kuat untuk melanjutkan kepemimpinan dan kontribusi positif untuk dunia internasional. "Dengan berkolaborasi bersama negara-negara lain dalam mengatasi tantangan global, melalui peran keketuaan Indonesia di forum G20 tahun 2022 dan ASEAN tahun 2023 ini."

Lebih lanjut, Oemar menekankan, meningkatkan kesadaran terhadap bahasa Indonesia merupakan bagian dari upaya global Indonesia untuk mengembangkan konektivitas antarbangsa, memperkuat kerja sama dengan UNESCO, dan bagian dari komitmen Indonesia terhadap pengembangan budaya di tingkat internasional.

Sementara itu, Kepala Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa Kemendikbudristek E Aminudin Aziz menyatakan, dengan ditetapkannya bahasa Indonesia menjadi bahasa resmi Sidang Umum UNESCO, membuat posisi bahasa Indonesia semakin meningkat. Pada awalnya, bahasa Indonesia diikrarkan sebagai bahasa persatuan pada Sumpah Pemuda tahun 1928.

Selanjutnya, kata Aminudin, bahasa Indonesia ditetapkan sebagai bahasa negara dalam Undang-Undang Dasar 1945. Sekarang bahasa Indonesia mendapat status bahasa resmi pada tataran internasional melalui pengakuan sebagai bahasa resmi pada Sidang Umum UNESCO.


(dkd)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.