61 Saksi Diperiksa Polri dalam Kasus Pernyataan 'Bajingan Tolol' Rocky Gerung, Belum Ada Tersangka

Rocky Gerung. (foto: fajar.co.id)
 

JAKARTA -- Penyidik Bareskrim Polri telah melakukan pemeriksaan terhadap 61 orang saksi terkait kasus dugaan penyebaran informasi bohong alias hoaks dan ujaran kebencian atas pernyataan 'Bajingan Tolol' pengamat politik dari Universitas Indonesia (UI), Rocky Gerung. Kasus yang melibatkan Rocky Gerung itu sudah dinaikkan dari penyelidikan ke tahap penyidikan.

"Dari 26 laporan polisi, telah di BAP (diperiksa) sebanyak 61 saksi," ujar Direktur Tindak Pidana Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro kepada awak media, dikutip dari Antara, Senin (20/11/2023).

Kendati sudah melakukan pemeriksaan terhadap puluhan saksi, tapi hingga saat ini belum ada tersangka dalam kasus tersebut. Bahkan, Brigjen Djuhandani menyampaikan belum ada agenda memanggil kembali Rocky Gerung untuk diperiksa dalam kasus tersebut. Hingga saat ini Rocky Gerung masih berstatus sebagai saksi terlapor dalam kasus yang sedang diusut oleh penyidik Dirtipidum Bareskrim Polri tersebut.

"Belum (ada tersangka). Penyidik masih di lapangan," jelas Brigjen Djuhandani.

Lebih lanjut, Djuhandani menjelaskan ada puluhan laporan dalam kasus ini yang diterima baik di Bareskrim Polri maupun di sejumlah polda. Rinciannya, dua laporan di Bareskrim Polri dengan 13 saksi, empat di Polda Metro Jaya dengan 11 saksi, 12 di Polda Kalimantan Timur dengan 21 saksi, tiga di Polda Kalimantan Tengah dengan tiga saksi, tiga di Polda Sumatera Utara dengan empat saksi, dan dua di Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) dengan lima saksi.

Sebelumnya, Rocky Gerung mengaku dirinya telah dijadikan tersangka oleh Partai PDI Perjuangan (PDIP) atas dugaan pencemaran nama baik Presiden RI Joko Widodo. Hal itu dikatakan Rocky Gerung pada saat menghadiri acara Sarasehan Nasional 2023 IKA Universitas Negeri Makassar di Four Point by Sheraton Makassar, Sabtu (18/11/2023). Dalam acara tersebut juga turut hadir calon presiden nomor urut tiga dari PDIP, Ganjar Pranowo.

“Status saya ini tersangka. Saya mau sampaikan di sini bahwa saya ditersangkakan oleh PDIP,” ucap Rocky Gerung.

Kasus ini bermula dari sebuah penggalan video yang memperlihatkan Rocky Gerung yang disebut menghina Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) viral di media sosial. Dalam rekaman itu, Rocky Gerung menyebut Jokowi hanya memikirkan kepentingan sendiri di pengujung masa jabatannya sebagai Presiden RI.

Kemudian oleh pelapor, Rocky Gerung disebut melontarkan kata-kata kasar yang menghina Presiden Jokowi.

“Kalau enggak jadi presiden nanti dia akan jadi rakyat biasa, tapi ambisi Jokowi akan mempertahankan legasinya. Dia pergi ke hina untuk tawarkan IKN, dia mondar mandir dari satu koalisi ke koalisi lain untuk mencari kejelasan dirinya,” kata Rocky Gerung kala itu menjelaskan.


(dpy)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.