Survei Litbang Kompas: Mayoritas Responden Setuju Ada Aturan Batasi Politik Dinasti

Politik dinasti/ilustrasi. (foto: pixabay)


JAKARTA -- Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) sedang membangun dinasti politik di keluarganya. Selain putra sulung Jokowi, Gibran Rakabuming Raka yang dijadikan cawapres Prabowo Subianto di Pilpres 2024, putra bungsunya Kaesang Pangarep adalah Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI). 


Sementara menantu Jokowi, Bobby Nasution adalah Wali Kota Medan dan diplot menjadi Gubernur Sumatera Utara. Adapun Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) RI Anwar Usman yang mengetuk palu perubahan persyaratan cawapres adalah ipar jokowi alias paman Gibran. Lantas bagaimana penilaian publik terhadap politik dinasti?


Survei Litbang Kompas terbaru menunjukkan, sebanyak 63,7 persen responden menyetujui adanya aturan yang membatasi praktik politik dinasti. Dikutip dari survei tersebut, Senin (23/10/2023), sebanyak 63,7 persen responden menyatakan setuju dan 23,2 persen menyatakan tidak setuju. Sedangkan 13,1 persen menyatakan tidak tahu. 


"Separuh lebih responden (63,7 persen) menyatakan setuju dengan adanya aturan tersebut," kata peneliti Litbang Kompas Yohan Wahyu, dikutip dari kompas.com, Senin (23/10/2023).  


Namun demikian, survei juga menunjukkan suara publik yang terbelah ketika ditanya apakah larangan tersebut sebagai bentuk membatasi hak politik orang lain. Sebanyak 47,2 persen menyatakan larangan politik dinasti sebagai bentuk membatasi hal politik orang lain, sedangkan 41,9 persen menyatakan sebaliknya. Sementara 10,9 persen lainnya menyatakan tidak tahu. 


"Sikap terbelahnya publik ini tidak lepas dari penilaian yang melihat sama pentingnya antara perlunya membatasi politik dinasti dan perlunya menjamin hak politik bagi siapa pun untuk berpartisipasi dalam proses kompetensi politik," jelas Yohan. 


Di lain sisi, 53 persen responden menyatakan tidak setuju dengan praktik politik dinasti. Sedangkan 34,7 persen lainnya menyatakan setuju dan 12,3 persen menyatakan tidak tahu. 


Survei Litbang Kompas ini dilakukan dengan pengumpulan pendapat melalui telepon pada 16-18 Oktober 2023. Sebanyak 512 responden dari 34 provinsi berhasil diwawancara. 


Sampel ditentukan secara acak dari responden panel Litbang Kompas sesuai proporsi jumlah penduduk di tiap provinsi. Sementara tingkat kepercayaan penelitian 95 persen dan margin of error penelitian kurang lebih 4,35 persen dalam kondisi penarikan sampel acak sederhana. 


Namun demikian, kesalahan di luar pengambilan sampel dimungkinkan terjadi. Pengumpulan pendapat sepenuhnya dibiayai oleh Harian Kompas atau PT Kompas Media Nusantara.


(dpy)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.