Setelah 2 Tahun, Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang Terbongkar, Polisi Dalami Motif Pelaku

Kasus pembunuhan/ilustrasi. (foto: pixabay)


BANDUNG -- Misteri pembunuhan ibu dan anak di Subang, Jawa Barat (Jabar), pada 2021 lalu akhirnya terungkap. Polisi telah menetapkan lima orang tersangka dalam kasus pembunuhan yang menewaskan seorang ibu bernama Tuti (55 tahun) dan anaknya, Amalia Mustika Ratu (23).

Pelaku utama pembunuhan ini yakni Yosep Hidayah yang tak lain suami sekaligus ayah korban. Dalam proses pengusutan kasus ini banyak kecurigaan terhadap sosok Yosep. Padahal dulu, Yosep sempat banyak berakting untuk menutupi kejahatannya.

Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jabar mendalami motif para tersangka hingga kemungkinan adanya tersangka lain dalam kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang.

"Kita masih mendalami motif para tersangka ini, kita dalami peran masing-masing tersangka kemudian mencari kemungkinan ada peran pelaku lain dalam kasus ini," ujar Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Jabar Kombes Pol Surawan di Mapolda Jabar, Bandung, Rabu (18/10/2023), seperti dikutip Antara, Kamis (19/10/2023).

Polisi, kata Kombes Surawan, masih mencari barang bukti lain dalam kasus pembunuhan ibu dan anak ini setelah langkah-langkah penyidikan dilakukan, seperti olah TKP sebanyak lima kali, autopsi dua kali, memeriksa saksi 121 saksi, dan 261 alat bukti. "Kami masih mengumpulkan barang bukti dan mencari bukti lain yang digunakan untuk melakukan pembunuhan," ucapnya.

Meski menyelidiki kemungkinan tersangka baru, Kombes Surawan mengungkapkan bahwa sejauh ini dugaan pelaku pembunuhan ini tertuju pada tersangka Yosep dan M Ramdanu. "Iya, kita duga dua orang yang sekarang kita tangkap, yaitu YH," jelasnya.

Jika dilihat dari peran sementara yang disimpulkan kepolisian, tersangka Danu ini yang pertama menemani tersangka Yosep ke tempat kejadian perkara. Ia diketahui mengambilkan golok yang diduga untuk mengeksekusi pembunuhan. Danu sempat membersihkan tempat kejadian perkara sehingga mengganggu proses penyelidikan.

Polisi menetapkan lima tersangka dalam kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang, yakni M Ramdanu alias Danu, Yosep (YH) dan istrinya Mimin (M), serta kedua anak Yosep, yaitu Arighi Reksa Pratama (AR) dan Abi (A). Dari kelima tersangka, penyidik baru menahan dua tersangka, yakni Yosep dan M Ramdanu.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Ibrahim Tompo mengatakan, hal tersebut adalah pertimbangan dari penyidik. "Jadi sekarang lima tersangka, alasan baru dua yang ditahan karena pertimbangan subjektif penyidikan," kata dia.

Kasus ini berawal dari temuan mayat ibu dan anak di dalam bagasi mobil Alphard di Dusun Ciseuti, Desa Jalan Cagak, Kecamatan Jalan Cagak, Kabupaten Subang. Polisi menyatakan bahwa jasad yang diketahui bernama Tuti (55 tahun) dan anaknya Amelia Mustika Ratu (23) itu merupakan korban pembunuhan pada Rabu, 18 Agustus 2021.

Dalam perjalanannya, kasus yang awalnya ditangani Polres Subang ini diambil alih Polda Jabar sejak 15 November 2021 dengan alasan untuk mengefisienkan waktu penyidikan dan penyelidikan kasus. Segala petunjuk dan bukti yang bersifat konvensional yang dapat membantu penyidikan bakal disandingkan secara digital.

Polda Jabar telah membentuk tim khusus untuk melakukan penyelidikan kasus ini. Sejumlah langkah-langkah penyidikan di antaranya olah TKP sebanyak lima kali, autopsi dua kali, dan memeriksa saksi 121 saksi, dan 261 alat bukti.

Sebanyak tujuh saksi ahli telah dimintai keterangan beberapa di antaranya ahli sketsa wajah, dokter kesehatan jiwa hingga satuan satwa pelacak K9. Penyidik melakukan analisa terhadap kamera pengawas atau CCTV di 40-50 titik lokasi sepanjang 50 km. Bahkan, sketsa wajah terduga pelaku sempat disebar ke seluruh polres dengan harapan bisa mendapatkan informasi identitas pelaku pembunuhan itu.


(dpy)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.