Sebelas Saksi Diperiksa Polisi Terkait Dugaan Pemerasan pada Mantan Mentan Syahrul Limpo oleh Pimpinan KPK
JAKARTA -- Penyidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya terus melakukan penyidikan kasus dugaan pemerasan yang dilakukan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL). Sejauh ini sudah ada 11 saksi yang diperiksa oleh penyidik untuk membuat terang kasus dugaan pemerasan tersebut.
"Total sudah ada 11 orang saksi yang sudah diperiksa di tahapan penyidikan," ujar Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak kepada awak media, Rabu (11/10/2023) malam, dikutip dari Antara, Kamis (12/10/2023).
Hingga saat ini nama-nama orang yang sudah diperiksa sebagai saksi dalam kasus pemerasan tersebut belum dibeberkan. Namun setidaknya dua nama sudah diketahui oleh publik yaitu SYL dan Kapolres Kota Besar Semarang, Kombes Irwan Anwar. Dari 11 saksi tersebut, kata Kombes Ade Safri, sudah ada dua saksi yang telah menjalani pemeriksaan sebanyak dua kali.
Menariknya, di waktu yang hampir bersamaan pada saat KPK mengumumkan SYL sebagai tersangka, penyidik Polda Metro Jaya memeriksa Kapolres Kota Besar Semarang, Kombes Irwan Anwar, sebagai saksi kasus pemerasan tersebut. Diduga Kombes Irwan merupakan saksi kunci atas kasus dugaan pemerasan yang dilakukan pimpinan lembaga antirasuah tersebut kepada SYL.
Sebelumnya penyidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah menaikan status kasus pemerasan yang dilakukan pimpinan KPK tersebut. Sementara SYL juga sedang terseret kasus dugaan kasus korupsi penempatan pegawai Kementerian Pertanian (Kementan) yang kini sedang diusut KPK. Akibat kasus tersebut, SYL telah mengundurkan diri dari kursi jabatan menteri pertanian.
Dalam perkara ini diduga terjadi pelanggaran Pasal 12 huruf e atau pasal 12 huruf B atau Pasal 11 UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2021 tentang perubahan atas UU Nomor 29 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncti Pasal 65 KUHP. Kemudian Polda Metro Jaya menerbitkan surat perintah penyidikan untuk mengusut kasus dugaan tindak pidana pemerasan tersebut.
"Akan diterbitkan surat perintah penyidikan untuk melakukan serangkaian penyidikan guna mencari dan mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana dan menemukan tersangka," tegas Kombes Ade Safri.
(dpy)
Post a Comment