Presiden Jokowi Serahkan ke Penegak Hukum Soal Dugaan Pemerasan Pimpinan KPK pada Syahrul Limpo

Presiden RI Joko Widodo (Jokowi). (foto: setkab.go.id)

JAKARTA -- Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) menyerahkan ke aparat penegak hukum soal kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kepada Syahrul Yasin Limpo (SYL) saat menjabat sebagai menteri pertanian (mentan).

"Ngak tahu, ditanyakan saja ke aparat penegak hukum, KPK atau ke mana, ke kepolisian," kata Jokowi di Komplek Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (6/10/2023) dikutip dari Antara.

Polda Metro Jaya sedang menangani laporan dugaan pemerasan yang dilakukan pimpinan KPK terhadap SYL saat menduduki posisi mentan pada 2022 terkait penanganan dugaan kasus korupsi.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes POl Ade Safri Simanjuntak menjelaskan laporan adanya dugaan pemerasan ini diterima pada 12 Agustus 2023 lalu, melalui pengaduan masyarakat (dumas). Kepolisian belum mengungkapkan siapa pimpinan KPK yang dimaksud dalam kasus ini.

SYL telah mendatangi Polda Metro Jaya pada Kamis (5/10/2023) dan juga jauh sebelum itu telah memberikan keterangan dalam pemeriksaan di KPK.

Mantan Gubernur Sulawesi Selatan itu pada Kamis (5/10/2023) telah mengajukan surat pengunduran diri sebagai mentan kepada Presiden Jokowi melalui Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno di Kantor Kementerian Sekretariat Negara.

SYL kemudian mengajukan diri untuk menghadap Presiden RI Joko Widodo pada Jumat (6/10/2023) ini guna menyampaikan langsung pengunduran diri sebagai menteri.

Terkait kasus hukum SYL di KPK, lembaga antirasuah itu pada Jumat (29/10/2023) mengumumkan telah meningkatkan status kasus dugaan korupsi di Kementan ke tahap penyidikan.

KPK juga telah menetapkan sejumlah pihak sebagai tersangka dalam perkara tersebut. Namun, KPK belum bisa mengumumkan siapa saja pihak yang ditetapkan sebagai tersangka karena proses penyidikan dan pengumpulan alat bukti yang masih berlangsung.

(dpy)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.