OJK Ingatkan Pelaku UMKM untuk Hati-Hati dengan Tawaran Pinjol

 


Deputi Direktur Pelaksanaan Edukasi Keuangan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Halimatus Sa’diyah dalam webinar bertajuk, “Program Literasi Keuangan Ibu Berbagi Bijak 2023” oleh Visa yang diselenggarakan secara daring, dipantau dari Jakarta, Kamis (19/10/2023). (foto: tangkapan layar) 


JAKARTA -- Deputi Direktur Pelaksanaan Edukasi Keuangan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Halimatus Sa’diyah mengingatkan para pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) untuk berhati-hati dalam menerima tawaran investasi maupun pinjaman online (pinjol).


“Selalu ingat tips 2L,” ujar Halimatus dalam webinar bertajuk “Program Literasi Keuangan Ibu Berbagi Bijak 2023” oleh Visa yang diselenggarakan secara daring, dipantau Antara dari Jakarta, Kamis (19/10/2023). 


Halimatus menjelaskan, L yang pertama adalah legal. Ia meminta kepada para pelaku UMKM untuk memastikan perusahaan yang menawarkan investasi maupun pinjol tersebut memiliki izin dari otoritas yang berwenang.


Selain itu, lanjut Halimatus, masyarakat juga harus memastikan pihak yang menawarkan investasi maupun pinjaman memiliki izin dalam menawarkan produk atau tercatat sebagai mitra pemasar. Ia juga meminta kepada masyarakat untuk memastikan pencantuman logo instansi atau lembaga pemerintah telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.


“Kemudian, pastikan L yang kedua, yaitu logis,” kata Halimatus.


Halimatus mengingatkan, salah satu karakteristik dari investasi maupun pinjol yang ilegal adalah janji-janji yang tidak wajar, keuntungan dalam waktu yang cepat, hingga klaim tanpa risiko. “Pastikan keuntungan dari produk-produk yang ditawarkan oleh perusahaan masuk akal dan tidak ada indikasi penipuan,” jelas dia.


Dalam kesempatan tersebut, Halimatus menyoroti pentingnya literasi keuangan bagi masyarakat agar tidak mudah terjebak dengan investasi dan pinjol yang ilegal.


Kerugian akibat penipuan berkedok investasi maupun pinjol ilegal, sambung Halimatus, mencapai Rp 139 triliun sepanjang tahun 2017-2023. Kerugian masyarakat akibat investasi dan pinjol ilegal tersebut setara dengan anggaran untuk membangun 1.390 km jalan tol atau membuka 11.300 puskesmas baru.


“Oleh karena itu, kami tidak henti-hentinya juga mengingatkan untuk lebih waspada dan berhati-hati terhadap segala bentuk penawaran investasi,” kata Halimatus menegaskan.



(dpy)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.