MK Tolak Gugatan Usia Capres Maksimal 70 Tahun yang ‘Loloskan’ Prabowo, Ini Respons Ganjar

Bakal calon presiden (capres) 2024 Ganjar Pranowo. (foto: setkab.go.id/agung humas)


JAKARTA -- Calon presiden (capres) yang diusung PDIP dan partai koalisinya, Ganjar Pranowo, menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) RI yang menolak uji materiil batas usia capres dan cawapres maksimal 70 tahun sekaligus tidak pernah terlibat pelanggaran HAM. Menurutnya, keputusan itu mesti dihormati.


“Semua putusan MK harus kita hormati,” kata Ganjar kepada awak media di kawasan Jakarta Selatan, Senin (23/10/2023), dikutip dari Antara.


Ganjar tidak mempermasalahkan putusan MK tersebut. Keputusan MK sebagai lembaga tinggi negara dalam hal hukum dinilai sudah final sehingga tidak bisa diganggu gugat. “Karena tidak ada lembaga banding ya, final and binding, terima saja.”


Sebelumnya, MK menolak uji materiil batas usia capres dan cawapres maksimal 70 tahun sekaligus tidak pernah terlibat pelanggaran HAM. Perkara itu didaftarkan dengan nomor 102/PUU-XXI/2023. Adapun penggugat yakni Wiwit Ariyanto, Rahayu Fatika Sari, Rio Saputro. Mereka tergabung dalam aliansi ‘98 pengacara pengawal demokrasi dan HAM.


“Menyatakan permohonan para pemohon sepanjang pengujian norma pasal 169 huruf q UU 7/2017 tidak dapat diterima,” kata Ketua MK Anwar Usman dalam sidang pengucapan putusan pada Senin (23/10/2023).


Di sisi lain, salah satu kandidat bakal capres dari Koalisi Indonesia Maju (KIM) yakni Prabowo Subianto telah berusia 72 tahun pada 17 Oktober 2023 lalu. Selama ini Prabowo juga kerap dikaitkan dengan isu-isu dugaan pelanggaran HAM masa lalu saat ia masih aktif di militer.


(dpy)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.