Menpora Dito Hadir di Pengadilan Tipikor Jakarta untuk Jadi Saksi Kasus Korupsi BTS 4G
Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) RI Dito Ariotedjo. (foto: setkab.go.id)
JAKARTA -- Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) RI Dito Ariotedjo tiba di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat untuk memberikan keterangan sebagai saksi dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi BTS 4G.
Dito tiba di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (11/10/2023), sekitar pukul 10.23 WIB, dengan mengenakan kemeja berwarna putih, celana hitam, dan topi berwarna hitam. Kepada awak media, Dito mengatakan ia ingin menunjukkan bahwa semua orang sama di hadapan hukum.
"Nanti ikuti saja sidangnya, ya. Pokoknya ini saya menunjukkan di pemerintahan saat ini semua orang sama di hadapan hukum," kata Dito di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jakarta, Rabu (11/10/2023), dikutip dari Antara.
Dito dihadirkan sebagai saksi tambahan untuk tiga terdakwa, yakni mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate, mantan Direktur Utama BAKTI Anang Achmad Latif, dan tenaga ahli Human Development Universitas Indonesia (UI) Yohan Suryanto.
Kehadiran Dito sebagai saksi tambahan di persidangan tersebut sesuai dengan permintaan jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Agung (Kejagung) RI.
Dalam perkara tersebut, Johnny G Plate, didakwa melakukan dugaan tindak pidana korupsi penyediaan infrastruktur BTS dan pendukung Kominfo periode 2020-2022 yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 8.032.084.133.795,51.
Dalam surat dakwaan disebutkan sejumlah pihak mendapat keuntungan dari proyek pembangunan tersebut, yaitu Johnny G. Plate menerima uang sebesar Rp 17.848.308.000,00; Anang Achmad Latif menerima uang Rp 5 miliar; dan Yohan Suryanto menerima Rp 453.608.400,00.
Selanjutnya, Irwan Hermawan selaku Komisaris PT Solitechmedia Sinergy menerima Rp 119 miliar; Windi Purnama menerima Rp 500 juta; Muhammad Yusrizki menerima Rp 50 miliar dan 2,5 juta dolar AS; Konsorsium FiberHome PT Telkominfra PT Multi Trans Data (PT MTD) untuk paket 1 dan 2 menerima Rp 2.940.870.824.490,00; Konsorsium Lintasarta Huawei SEI untuk Paket 3 menerima Rp1.584.914.620.955,00; dan Konsorsium IBS dan ZTE paket 4 dan 5 mendapat Rp 3.504.518.715.600,00.
(dpy)
Post a Comment