KPK Sita 3 Mobil Mewah Milik Eks Kepala Bea Cukai Andhi Pramono di Bogor
Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri (foto: kpk ri)
JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI menyita tiga mobil mewah milik eks Kepala Bea Cukai Makassar, Andhi Pramono, pada Kamis (5/10/2023). Seluruh aset itu disita dari Komplek Legenda Wisata, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
"Penyitaan aset-aset tersebut sebagai bentuk penelusuran konkret adanya follow the money (mengikuti aliran uang) terkait dugaan TPPU yang dilakukan tersangka dimaksud (Andhi Pramono)," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, kepada awak media, Jumat (6/10/2023), dikutip dari Antara.
Adapun mobil yang disita, yakni Honda merek CR-V model jeep warna hitam metalik beserta satu buah kunci kontak. Kemudian, mobil Honda Tipe Brio Satya model minibus warna abu-abu baja metal beserta satu buah kunci kontak, dan merek Smart Tipe Fortwo 52 KW model minibus beserta satu buah kunci kontak.
Sebelumnya, KPK juga sudah menyita tiga mobil mewah milik Andhi yang diduga berkaitan dengan kasus korupsi yang menjeratnya. Rinciannya, mobil merek Hummer Type H3, model jeep warna silver beserta satu buah kunci kontak; mobil merek Morris type mini model sedan warna merah beserta satu buah kunci kontak; mobil Toyota type Rodster, model Mb penumpang warna merah beserta dua buah kunci kontak.
Tiga mobil itu ditemukan di Ruko Green Land, Kota Batam, Kepulauan Riau. Andhi diduga sengaja menyembunyikan asetnya di lokasi tersebut.
KPK resmi menahan Andhi. Ia diduga memanfaatkan jabatannya sebagai Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Makassar untuk menjadi broker atau perantara bagi pengusaha di bidang ekspor impor sejak tahun 2012-2022.
Dalam kurun waktu tersebut, Andhi menerima uang mencapai Rp 28 miliar sebagai bentuk fee. Ia menerima uang gratifikasi itu melalui transfer ke rekening beberapa orang kepercayaannya yang merupakan pengusaha ekspor impor dan pengurusan jasa kepabeanan yang bertindak sebagai nominee.
Dari total uang tersebut, Andhi diduga menyembunyikan sekaligus menyamarkannya dengan membeli sejumlah aset. Hal inilah yang menjerat dirinya atas dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Selain itu, Andhi juga diduga menggunakan rekening ibu mertuanya untuk menerima gratifikasi. Uang tersebut kemudian ia pakai membeli berbagai keperluan keluarganya. Di antaranya dalam kurun waktu 2021 dan 2022 ia membeli berlian senilai Rp 652 juta, polis asuransi senilai Rp 1 miliar, dan rumah di wilayah Pejaten, Jakarta Selatan seharga Rp 20 miliar.
Post a Comment