Ketua KPK Firli Bahuri tak Penuhi Panggilan Polda Metro Jaya

Ketua KPK Firli Bahuri. (foto: tribunnews.com/ilham rian pratama)


JAKARTA -- Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI Firli Bahuri tak hadir dalam panggilan Polda Metro Jaya terkait penyidikan dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL), Jumat (20/10/2023). Alasannya, Firli sedang ada kegiatan lainnya.


"Mengingat pada waktu dan tanggal tersebut terdapat kegiatan yang telah teragenda sebelumnya, maka Ketua KPK belum dapat menghadiri panggilan dimaksud," kata Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, dalam keterangan tertulis resminya, Jumat (20/10/2023).


Menurut Ghufron, KPK telah menyampaikan ketidakhadiran Firli melalui surat yang dikirim dengan tembusan kepada Kapolri dan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) RI. Dalam surat itu, KPK juga meminta waktu untuk penjadwalan ulang pemeriksaan.


"Di samping itu tentunya diperlukan waktu yang cukup bagi Ketua KPK untuk mempelajari materi pemeriksaan, mengingat surat panggilan baru diterima oleh Ketua KPK pada tanggal 19 Oktober 2023," jelas Ghufron.


Ghufron menambahkan, KPK juga menghormati proses hukum yang sedang dilakukan oleh Polda Metro Jaya. Ia menyebut, pihaknya bakal patuh terhadap hukum yang berlaku.


"KPK sebagai lembaga penegak hukum tentunya juga patuh terhadap hukum. Yakni hukum yang benar-benar sesuai prosedur, hukum acara, serta fakta-fakta hukumnya," jelas Ghufron. "Kami memastikan proses ini tidak akan mengganggu ataupun menghambat proses-proses hukum tindak pidana korupsi yang sedang KPK lakukan."


Sebelumnya, Firli Bahuri dijadwalkan bakal diperiksa di Polda Metro Jaya pada Jumat (20/10/2023). "Untuk agenda pemeriksaan berikutnya yang telah diagendakan tim penyidik, telah dikirimkan surat panggilan dalam kapasitas sebagai saksi kepada saudara FB selaku Ketua KPK RI," kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak, kepada awak media di Polda Metro Jaya, Jakarta Pusat, Rabu (18/10/2023).


Menurut Kombes Ade Safri, ketua lembaga antirasuah tersebut diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi atas dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK dalam kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) tahun 2021. Dalam kasus itu, penyidik juga telah melakukan pemeriksaan tehadap belasan saksi, salah satunya ajudan dari Firli Bahuri sendiri bernama Kevin Egananta.


(dpy)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.