Keputusan MK Timbulkan Instabilitas Politik, Jokowi Bisa Dicap Presiden RI yang Buruk
Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) RI. (foto: mk ri)
JAKARTA -- Analis politik Universitas Nasional (Unas) Jakarta, Selamat Ginting, mengatakan, keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) RI mengabulkan permohonan uji materi Pasal 169 huruf q UU 7/2017 tentang Pemilu yang menetapkan batas usia calon presiden dan wakil presiden (capres dan cawapres) paling rendah 40 tahun atau berpengalaman sebagai kepala daerah, dapat menimbulkan instabilitas politik nasional dalam pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
“Keputusan MK di luar kewenangannya dapat menimbulkan instabilitas politik yang membahayakan persatuan nasional,” kata Selamat Ginting, Selasa (17/10/2023).
Menurut dosen Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Unas itu, MK dianggap melampaui batas kewenangannya karena Undang Undang Pemilu merupakan masalah politik yang menjadi kewenangan DPR dan Presiden RI sebagai pembuat undang-undang. Keputusan MK membuat kegaduhan politik nasional dan mencabik-cabik rasa keadilan masyarakat.
“Diperkirakan akan muncul lautan demonstrasi menolak keputusan kontroversial MK. Bahkan bukan tidak mungkin gelombang massa yang menuntut pembubaran MK,” ujar Ginting menjelaskan.
Ginting mengemukakan, MK masuk ke wilayah yang diharamkan karena masalah UU Pemilu merupakan open legal policy sebagai kewenangan pembuat undang-undang. Penyimpangan yang dilakukan MK membuat Indonesia bisa kembali ke titik nadir seperti otoritarianisme di era Orde Baru Presiden Soeharto dan Demokrasi Terpimpin Presiden Sukarno.
“Kali ini penguasa meminjam tangan MK untuk melakukan tindakan mengarah kepada otoritarianisme karena diduga ada campur tangan kekuasaan dalam keputusan kontroversial itu,” kata Ginting yang lama menjadi wartawan bidang politik.
Ginting menambahkan, konflik kepentingan politiknya sangat tinggi sekali karena menyangkut nama besar keluarga Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) untuk bisa mengikuti kontestasi Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024. “Publik sudah dapat membaca dengan kasat mata, keputusan ini ditujukan untuk memuluskan Gibran Rakabuming Raka mendapatkan tiket mendaftar Pilpres 2024,” ungkapnya.
Jokowi, lanjut Ginting, akan dikenang sebagai Presiden RI yang buruk karena melakukan politik dinasti. Menjadikan trio keluarganya, yakni Gibran Rakabuming dan Kaesang Pengarep, serta menantunya Boby Nasution ke tampuk kekuasaan dengan cara instan mengabaikan etika politik.
“MK yang dipimpin adik ipar Jokowi dapat dituduh membuat Jokowi bagai Kim Jong Il dan Gibran seperti Kim Jong Un model Indonesia. Contoh buruk Indonesia di era reformasi,” pungkas Ginting menyesalkan.
(dpy)
Post a Comment