Jokowi Hormati Proses Hukum Soal Pelaporan Dirinya dan Keluarga ke KPK

Presiden RI Joko Widodo (Jokowi). (foto: setkab.go.id)


JAKARTA -- Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) memberikan tanggapannya soal dirinya dan keluarga yang dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dugaan nepotisme dalam keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal batas usia capres-cawapres. Jokowi menyatakan akan menghormati seluruh proses pelaporan dan mekanisme hukum tersebut.


"Ya itu kan proses demokrasi di bidang hukum ya kita hormati semua proses itu," kata Jokowi usai menghadiri Investor Daily Summit di Jakarta, Selasa (24/10/2023), dikutip dari Antara.


Sebelumnya, Deputi IV Kepala Staf Kepresidenan Juri Ardiantoro menyampaikan, pelapor harus membuktikan tuduhan adanya nepotisme yang dilakukan Jokowi dan keluarga.


"Menyangkut Pak Presiden dan keluarga, saya ingin menyampaikan bahwa sesuai prinsip hukum, siapa yang menuduh dia yang harus membuktikan," kata Juri kepada awak media, Senin (23/10/2023).


Oleh karena itu, Juri pun mengingatkan agar masyarakat berhati-hati jika melaporkan namun tanpa adanya bukti. Apalagi, lanjut dia, tuduhan tersebut ditujukan kepada Presiden Jokowi dan keluarga.


"Jadi hati-hati melaporkan hanya dengan asumsi tanpa bukti. Apalagi yang dituduh adalah presiden dan keluarga. Terhadap pihak lain yang dituduh saya tidak berkomentar," jelas Juri.


Sebelumnya, Presiden Jokowi, Ketua MK Anwar Usman, Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka, dan Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kaesang Pangarep telah dilaporkan ke KPK oleh dua kelompok masyarakat, yakni Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) dan Persatuan Advokat Nusantara. 


Pelaporan itu terkait dugaan adanya kolusi dan nepotisme dalam keputusan MK soal batas usia capres-cawapres. Hal itu terkait putusan yang dilakukan Anwar Usman karena masih memiliki hubungan kekeluargaan dengan Jokowi, Kaesang, dan Gibran.


(dpy)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.