Firli Bahuri Bakal Diperiksa tim Gabungan di Bareskrim Polri


Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Div Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan. (foto: antara/laily rahmawaty)



JAKARTA -- Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Div Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan membenarkan pemeriksaan terhadap Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri sebagai saksi dalam kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK. Pemeriksaan akan dilakukan oleh tim gabungan penyidik dari Polda Metro Jaya dan Bareskrim Polri.

 

"Penyidik yang akan melakukan pemeriksaan terhadap FB selaku Ketua KPK RI adalah penyidik gabungan," kata Brigjen Ramadhan dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (24/10/2023), seperti dikutip dari Antara.


Jenderal polisi bintang satu itu menyatakan, tim gabungan tersebut terdiri atas Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Dittipikor Bareskrim Polri. Namun, lanjut dia, penanganan perkara tetap ditangani oleh Polda Metro Jaya.


Brigjen Ramadhan juga menyatakan bahwa pemeriksaan terhadap Firli dilakukan di Bareskrim Polri seperti informasi yang dibagikan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya kepada para awak media.


Hal ini sesuai dengan arahan Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo yang memerintahkan Bareskrim dan Div Propam Polri melakukan asistensi terhadap penanganan perkara tersebut di Polda Metro Jaya.


Kapolri juga mengingatkan jajarannya untuk cermat, hati-hati, dan profesional dalam mengusut kasus tersebut mengingat perkara tersebut menjadi perhatian publik.


"Karena itu, dalam setiap tahapannya damping Bareskrim, Propam, saya minta turun, sehingga tahapan yang berjalan itu betul-betul profesional, jadi itu yang tentunya saya minta sehingga bisa dipertanggungjawabkan,” ujar Kapolri, Selasa (17/10/2023).


Pemeriksaan Selasa (24/10/2023) hari ini merupakan panggilan kedua kepada Firli Bahuri, setelah sebelumnya Ketua KPK itu tidak hadir pemeriksaan Jumat (20/10/2023).


Kemudian, Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya memanggil ulang pemeriksaan terhadap Ketua KPK Firli Bahuri terkait kasus dugaan pemerasan pimpinan terhadap eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) pada Selasa (24/10/2023).


(dpy)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.