Eks Mentan Syahrul Limpo tak Hadiri Pemeriksaan di KPK karena Pulang Kampung Tengok Ibu

Eks Menteri Pertanian (Mentan) RI Syahrul Yasin Limpo. (foto: setkab.go.id)
 

JAKARTA -- Eks Menteri Pertanian (Mentan) RI Syahrul Yasin Limpo (SYL) tak hadir dalam pemeriksaan sebagai saksi di Gedung KPK pada Rabu (11/10/2023). Sebab, ia sedang pulang kampung untuk menemui ibunya.

“Saya menghormati KPK namun izinkan saya terlebih dahulu menemui ibu di kampung,” kata Syahrul dalam keterangan tertulisnya, Rabu (11/10/2023).

Dalam keterangan tersebut dijelaskan bahwa SYL memilih pulang karena ibunya yang berusia 88 tahun sedang sakit. Namun, kuasa hukum SYL, Ervin Lubis menegaskan, kliennya akan bersikap kooperatif dalam menghadapi proses hukum di KPK.

“Syahrul Yasin Limpo sangat menghormati kewenangan dalam penyidikan KPK dan tetap berkomitmen untuk koperatif menjalani proses hukum ini,” tegas Ervin.

Ervin bersama dua kuasa hukum SYL, Arianto W Soegio dan Anggi Alwik Siregar, akan mengantar surat permohonan jadwal ulang kepada KPK. Hal ini sebagai tindak lanjut tidak hadirnya mantan Gubernur Sulawesi Selatan itu dalam pemanggilan tim penyidik KPK.

“Kami akan berkoordinasi lebih lanjut dengan penyidik terkait dengan waktu penjadwalan ulang. Semoga faktor kemanusiaan ini dapat dipertimbangkan,” jelas Ervin.

Sebelumnya, KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap SYL terkait dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) pada Rabu hari ini. SYL bakal diminta keterangan sebagai saksi untuk melengkapi berkas perkara tersangka lainnya dalam kasus tersebut.

Ini menjadi pemanggilan pertama SYL setelah KPK meningkatkan status pengusutan dugaan korupsi di Kementan ke tahap penyidikan. Sementara itu, saat dalam proses penyelidikan, ia pernah dipanggil untuk dimintai keterangan pada 19 Juni 2023.

Dalam kasus ini, KPK menyebut, terdapat tiga klaster korupsi yang ditangani tim penyidik. Yakni pemerasan dalam jabatan, dugaan penerimaan gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). 


(dpy)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.