Adik Ipar Jokowi Pimpin Sidang Putusan MK Soal Batas Usia Capres-Cawapres

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman (kiri) dan Presiden RI Joko Widodo (Jokowi). (foto: setkab.go.id)

JAKARTA -- Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman dijadwalkan memimpin sidang putusan uji materi Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) terkait batas usia minimal capres dan cawapres di Jakarta, Senin (16/10/2023).

Anwar Usman merupakan adik ipar Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) sejak 2022. Pernikahannya dengan adik Jokowi, Idayati, sempat menuai sorotan karena tak sedikit pihak yang menganggapnya sebagai pernikahan politik.

Kepala Biro Hukum Administrasi dan Kepaniteraan MK Fajar Laksono mengatakan, selain Anwar Usman terdapat pula sembilan hakim konstitusi yang hadir pada sidang yang dijadwalkan berlangsung pukul 10.00 WIB.

"Insyaallah, sembilan hakim konstitusi akan hadir dalam persidangan sesuai jadwal," kata Fajar saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin (16/10/2023), dikutip dari Antara.

Sidang digelar secara terbuka untuk umum di Gedung MK RI Lantai 2, Jakarta. Fajar menambahkan MK telah berkoordinasi dengan Polri terkait pengamanan. "Mudah-mudahan semua lancar. Sidang terbuka untuk umum," jelasnya.

Dalam persidangan itu, terdapat sejumlah perkara yang akan dibacakan putusannya terkait batas usia capres dan cawapres.

Perkara tersebut ialah Nomor 29/PUU-XXI/2023, yang diajukan Partai Solidaritas Indonesia (PSI); Nomor 51/PUU-XXI/2023, diajukan Ketua Umum Partai Garuda Ahmad Ridha Sabana dan Sekretaris Jenderal DPP Partai Garuda Yohanna Murtika; dan Nomor 55/PUU-XXI/2023, yang diajukan Wali Kota Bukittinggi, Sumatera Barat, Erman Safar dan Wakil Bupati Lampung Selatan, Lampung, Pandu Kesuma Dewangsa.

Kemudian, perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023, yang diajukan warga negara Indonesia (WNI) bernama Almas Tsaqibbirru Re A; Nomor 91/PUU-XXI/2023, yang diajukan oleh mahasiswa Ilmu Hukum Universitas Sebelas Maret (UNS) Arkaan Wahyu Re A; serta Nomor 92/PUU-XXI/2023, yang diajukan oleh WNI bernama Melisa Mylitiachristi Tarandung.

Sementara persidangan bergulir, dalam beberapa bulan terakhir, di sejumlah daerah mulai bermunculan baliho yang mempromosikan Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka, menjadi cawapres pendamping Prabowo Subianto. Gibran yang merupakan putra sulung Presiden RI Jokowi itu kini berusia 36 tahun. Putusan gugatan batas usia yang dibacakan paman Gibran di MK akan jadi penentu apakah Gibran bisa memenuhi syarat atau tidak menjadi cawapres.

 

(dpy)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.