Usai Diperiksa KPK, Muhaimin Dukung Penuntasan Kasus Korupsi di Kemenaker

Ketua Umum PKB dan Wakil Ketua DPR RI Muhaimin Iskandar. (foto: dpr.go.id)


JAKARTA -- Menteri Tenaga Kerja (Menaker) RI Periode 2009-2014 Muhaimin Iskandar atau Cak Imin mengatakan, dirinya mendukung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntaskan penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan sistem proteksi tenaga kerja Indonesia (TKI) di Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker) tahun 2012.
 
"Hari ini saya membantu KPK untuk menuntaskan penyelesaian kasus korupsi di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi tahun 2012, dalam hal ini ada program perlindungan tenaga kerja Indonesia di luar negeri," kata Cak Imin di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, dikutip dari Antara, Kamis (7/9/2023).
 
Cak Imin diperiksa sekitar 5 jam oleh penyidik lembaga antirasuah sebagai saksi dalam perkara tersebut. Ia tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, sekitar pukul 10.55 WIB dan selesai diperiksa pukul 15.06 WIB.
 
Wakil Ketua DPR RI itu berharap kedatangannya ke kantor KPK untuk memberikan keterangan sebagai saksi bisa membuat KPK secepatnya menuntaskan perkara tersebut. "Semoga dengan penjelasan ini KPK semakin lancar dan cepat tuntas mengatasi seluruh kasus korupsi," ujarnya.
 
Cak Imin juga tak lupa menyampaikan apresiasinya kepada KPK yang tak kenal lelah dalam melakukan penindakan terhadap tindak pidana korupsi di Tanah Air. "Saya mengucapkan terima kasih kepada KPK yang terus melakukan langkah-langkah upaya penuntasan semua kasus korupsi dan kita semua mendukung," pungkasnya.
 
KPK awalnya menjadwalkan pemeriksaan Cak Imin pada Selasa (5/9/2023), namun yang bersangkutan tidak bisa memenuhi panggilan karena jadwal tak memungkinkan. Cak Imin kemudian mengajukan permohonan jadwal pemeriksaan menjadi Kamis (7/9/2023) dan disetujui KPK.
 
Dalam perkara tersebut KPK telah menetapkan tiga tersangka, yaitu dua pegawai negeri sipil (PNS) dan satu orang dari swasta. Penyidik KPK pada 18 Agustus 2023 menggeledah Kantor Kementerian Ketenagakerjaan di Jakarta. Namun, KPK belum mengumumkan temuan-temuan hasil penggeledahan itu kepada publik.
 
Terkait pemanggilan Cak Imin, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) RI Mahfud MD menilai pemanggilan oleh KPK bukan politisasi hukum. Ia meyakini pemanggilan ketum PKB itu merupakan prosedur hukum biasa untuk melengkapi informasi atas pengusutan kasus korupsi yang ditangani KPK.
 
Isu adanya politisasi dari pemanggilan itu, di antaranya karena Muhaimin saat ini merupakan bakal calon wakil presiden pendamping Anies Baswedan yang pada Minggu (2/9/2023) mendeklarasikan diri maju Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.


(dpy)


Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.