Sidang Korupsi Eks Pejabat Ditjen Pajak Kemenkeu Rafael Alun akan Digelar 2 Kali Sepekan

Mantan pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) RI, Rafael Alun Trisambodo. (foto: merdeka.com)


JAKARTA -- Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) mengagendakan dua kali sidang per pekan bagi eks pejabat Ditjen Pajak Kemenkeu, Rafael Alun Trisambodo, mulai 25 September 2023. Rafael terlibat kasus korupsi berupa gratifikasi dan melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Dakwaan terhadap Rafael dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 30 Agustus 2023. Kubu Rafael membacakan eksepsinya pada 6 September 2023. Namun eksepsi ayah dari terpidana penganiayaan Mario Dandy itu dinyatakan tidak diterima oleh Majelis Hakim pada 18 September 2023. Dengan demikian, perkara ini bakal memasuki tahap pembuktian dengan menghadirkan para saksi.

Majelis hakim mengingatkan kepada JPU KPK soal padatnya agenda sidang kasus korupsi di PN Jakpus. Sehingga Majelis memutuskan agar sidang digelar dua kali dalam sepekan agar tak bentrok dengan sidang perkara lain.
 
"Masalahnya ini banyak jadwal sidang tipikor juga. Kita jadwal hari Senin dan Rabu. Dua kali seminggu. Kita atur yang baik jadwalnya jangan bentrok," ujar hakim ketua Suparman Nyompa dalam persidangan di PN Jakpus pada Senin (18/9/2023).

Majelis hakim juga meminta JPU KPK memperhatikan proses penggalian keterangan. Majelis tak ingin terlalu banyak saksi dipanggil hingga sidang berlangsung molor dan tak efektif. Padahal pada saat itu ada keterangan saksi yang penting untuk didalami.
 
Majelis menyarankan saksi dalam jumlah banyak boleh dihadirkan sekaligus kalau keterangannya yang perlu digali per orang tak terlalu banyak.

Dalam dakwaannya, JPU KPK menyebut Rafael menerima gratifikasi Rp 16,6 miliar dan TPPU hingga Rp 100 miliar.
 
Aksi Rafael turut melibatkan keluarganya. Pertama, istri Rafael yaitu Ernie Meike Torondek ikut disebut dalam dakwaan. Ernie diajak Rafael melakukan pencucian uang. Modusnya, Ernie menduduki jabatan dari perusahaan yang didirikan Rafael.
 
Kedua, nama Mario Dandy yang merupakan anak Rafael ternyata muncul dalam surat dakwaan. Mario sudah terkenal lebih dulu karena terjerat kasus penganiayaan berat terhadap anak bernama David Ozora. Nama Mario digunakan Rafael guna menyamarkan harta.
 
Berikutnya, anak Rafael lain juga disebutkan dalam surat dakwaan yaitu Christofer Dhyaksa Dharma dan Angelina Embun Prasasya. Bahkan ibu Rafael, Irene Suheriani Suparman, terlibat pencucian uang itu.
 
Atas perbuatannya, Rafael didakwa melanggar Pasal 3 ayat (1) huruf a dan c Undang-Undang RI Nomor 25 Tahun 2003 dan Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
 
Rafael juga didakwa dengan Pasal 12 B jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP atas kejahatan gratifikasinya.

 

(dpy)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.