Selebgram Siskaeee dan Virly Virginia Dipanggil Polisi Pekan Ini Terkait Kasus Film Porno Lokal
Sosok selebgram Virly Virginia dan Siskaee diduga ikut terlibat dalam pembuatan film porno. (foto: istimewa/style.tribunnews.com)
JAKARTA -- Dua selebgram Siskaeee dan Virly Virginia dipanggil penyidik untuk pemeriksaan sebagai saksi pada pekan ini. Keduanya diduga terlibat sebagai pemeran di sebuah film panas atau porno lokal.
Dalam kasus ini penyidik Polda Metro Jaya mendapati sebanyak 12 artis dan 5 aktor yang bermain di film porno garapan rumah produksi di Jakarta Selatan (Jaksel) yang belum disebutkan namanya.
"SKE dan VV (diperiksa) minggu ini," ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Polisi Ade Safri Simanjuntak dikutip, Selasa, (12/9/2023), dikutip dari Antara.
Menurut Kombes Ade Safri, saat ini para pemeran film panas itu sebagai saksi terkait salah satu film yang berjudul Kramat Tunggak. Namun Ade tidak merinci apakah film itu termasuk film porno lokal yang dibuat oleh rumah produksi di Jaksel atau bukan. Selain itu, ia juga tidak menyampaikan apakah pemanggilan keduanya bersamaan dengan pemeran-pemeran film panas lainnya.
"Perlu saya sampaikan di sini latar belakang dari pemeran wanita di sini mulai dari artis, foto model, maupun selebgram," kata Kombes Ade Safri.
Dalam kasus ini, penyidik telah menangkap dan menetapkan lima tersangka yang berperan dalam pembuatan film asusila tersebut. Kelima pelaku yang terlibat dalam memproduksi film porno tersebut berinisial I, JAAS, AIS, AT, dan SE.
Dalam kasus ini mereka memiliki peran masing-masing, tersangka I berperan sebagai sutradara, admin, pemilik, serta yang menguasai website dan produser dari film-film yang diunggah pada tiga website. Tersangka JAAS sebagai kameramen. Kedua tersangka ditangkap pada Senin, 31 Juli 2023.
Kemudian tersangka AIS berperan sebagai editor film, tersangka AT sebagai sound enginering, tersangka SE berperan sebagai sekretaris dan talent. Ketiga tersangka ditangkap oleh tim unit 3 Subdit IV Tipid Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya pada Selasa, 1 Agustus 2023.
Dalam pembuatan film, para tersangka mengambil pemeran dari kalangan artis sampai selebgram berinisial VV, SKE, CN, SE, E, BLI, M, MGP, S, J, ZS, AB. Lalu untuk pemeran prianya berinisial BP, P, UR, AG (AD), dan RA.
“Sampai saat ini video yang sudah dibuat dan beredar pada website kelassbintangg, togefilm sekitar 120 film, dengan contoh judul film Inem, Birahi Muda, Kramat Tunggak, Gancet, Rumput Tetangga, Surti, Istriku, Skandal MeyMey,” jelas Kombes Ade Safri.
Akibat perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 27 ayat (1) jo Pasal 45 ayat (1) dan atau Pasal 34 ayat (1) jo Pasal 50 Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 4 ayat (1) jo Pasal 29 dan atau Pasal 4 ayat (2) jo Pasal 30 dan atau Pasal 7 jo Pasal 33 dan atau Pasal 8 jo Pasal 39 dan atau Pasal 9 jo Pasal 35 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
(dpy)
Post a Comment