Sebanyak 12 Senpi Ditemukan di Rumah Dinas Mentan Syahrul Limpo, Polisi Bergerak Cepat

Menteri Pertanian (Mentan) RI Syahrul Yasin Limpo. (foto: setkab.go.id)

JAKARTA -- Polda Metro Jaya akan mendalami temuan 12 senjata api (senpi) di rumah dinas Menteri Pertanian (Mentan) RI Syahrul Yasin Limpo (SYL). Belasan senjata api tersebut ditemukan oleh penyidik dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) usai menggeledah rumah dinas Syahrul Yasin Limpo di Komplek Widya Chandra, Jakarta Selatan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengakui pihaknya menerima titipan 12 pucuk senpi yang ditemukan oleh KPK. Untuk mendalami penemuan senpi tersebut, Direktorat Intelkam bekerja sama dengan Baintelkam Polri karena pihak Polda Metro Jaya belum dapat menyimpulkan terkait senpi tersebut.

"Masih didalami melalui Ditektorat Intelkam Polda Metro Jaya dan akan berkoordinasi dengan Baintelkam Polri," ujar Kombes Trunoyudo kepada awak media, Jumat (29/9/2023), dikutip dari Antara.

Sehingga dengan pendalaman tersebut, kata Kombes Trunoyudo, diharapkan dapat mengetahui apakah senpi tersebut legal atau ilegal. Maka dari itu, polisi belum mau terlalu banyak memberikan keterangan. Kombes Trunoyudo tidak membeberkan secarai detail jenis senjata api tersebut.

"Benar sudah diterima itu namanya sifatnya titipan, kemudian untuk hal itu kita perlu pendalaman dan Polda Metro Jaya, Direktorat Intelkam akan berkoordinasi dengan Baintelkam Mabes Polri," kata Kombes Trunoyudo.

Sebelumnya, KPK telah menaikkan pengusutan dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) ke tahap penyidikan sejak September 2023. Keputusan ini diambil setelah KPK mengantongi bukti awal yang cukup. Adapun, kasus ini berawal dari adanya laporan masyarakat. Lalu KPK menindaklanjuti aduan itu dan melakukan penyelidikan sejak Januari 2023.

Kemudian sejumlah pihak pun telah dimintai keterangan mengenai kasus tersebut. Salah satunya, Syahrul Yasin Limpo. Ia diperiksa pada Senin (19/6/2023). Namun, lembaga antirasuah itu belum membeberkan konstruksi perkara maupun identitas tersangka yang ditetapkan pada kasus dugaan korupsi tersebut.

 

(dpy)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.