Polisi Gerebek Pesta Seks di Apartemen Semanggi, Peserta Wajib Bayar Rp 1 Juta

Pesta seks/ilustrasi. (foto: pixabay/pexel/brigitta)


JAKARTA -- Polres Metro Jakarta Selatan mengungkap kegiatan pesta seks berlabel orgy di sebuah apartemen di daerah Semanggi, Jakarta Selatan. Dari hasil penyelidikan, ternyata penyelenggara telah berulang kali menggelar pesta seks di sejumlah lokasi.

"Sudah tiga kali satu di Bogor, satu di Cilandak, yang satu di Semanggi," ujar Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Bintoro, kepada awak media, Jakarta, Selasa (12/9/2023), dikutip dari Antara, Rabu (13/9/2023).

Sebelum terakhir digelar di apartemen di kawasan Semanggi, Jakarta Selatan, penyelenggara terlebih dulu telah menggelar kegiatan tersebut di kawasan Cilandak dan Bogor. Pesta seks di apartemen di kawasan Semanggi tersebut belum sempat dimulai lantaran pihak kepolisian terlebih dulu menggebrek kegiatan maksiat tersebut.

"Sudah terjadi juga (di apartemen di kawasan Semanggi), tetapi masih menunggu (peserta)," ungkap AKBP Bintoro.

Dalam menjaring peserta pesta seks, penyelenggara menyebar pamflet pesta orgy itu yang beredar di media sosial. Dalam pamflet itu, dituliskan ada beberapa aturan yang diberlakukan dalam pesta seks tersebut. Di antaranya peserta diwajibkan membayar uang sebesar Rp 1 juta untuk bergabung dalam pesta orgy. Selain itu, peserta juga diwajibkan untuk membawa alat kontrasepsi, tidak menggunakan obat kuat, serta wangi dan bersih.

“Bagi orang-orang yang berkeinginan agar memberikan uang terlebih dahulu sebesar Rp 1 juta sehingga akan ditentukan hari dan tempatnya," jelas AKBP Bintoro.

Kasus ini terbongkar usai pihaknya mendapat laporan dari warga yang dikirim ke nomor Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi. Dalam pengungkapan ini, sebanyak empat orang berinisial GA, YM, JF, dan TA telah ditetapkan sebagai tersangka. Dalam aksinya mereka memiliki peran masing-masing.

“Kami langsung respons untuk menindaklanjuti adanya dugaan pesta seks di salah satu apartemen di wilayah Semanggi, Jakarta Selatan," ucap AKBP Bintoro.

Tersangka berinisial GA dari daerah Cimandala Kecamatan Sukaraja Bogor, YM dari daerah Kerajinan Kecamatan Cibinong Bogor, dan JF dari Manggarai Selatan Tebet Jakarta Selatan. Terakhir berinisial TA adalah warga Candisari Semarang, Jawa Tengah, yang berperan sebagai inisiator dari kegiatan undangan pesta seks.

Akibat perbuatannya, keempat tersangka disangkakan dengan pasal berlapis karena terlibat dalam penyelenggaraan pesta seks. Mereka dijerat Pasal 27 Ayat 1 juncto Pasal 45 ayat 1 UU No. 19 Tahun 2016 tentang perubahan UU No. 11 tahun 2008 tentang ITE dan Pasal 29 juncto Pasal 4 Ayat 1 dan Pasal 30 juncto Pasal 4 Ayat 2 UU No. 44 tahun 2008 tentang pornografi dan atau Pasal 296 KUHP dan atau Pasal 506 KUHP dengan ancaman 12 tahun penjara. 


(dpy)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.