Pimpinan KPK Akui Sempat Mempersilakan Seorang Perwira TNI Jumpai Tahanan KPK

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata. (foto: rmol.id/net)

JAKARTA -- Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata membenarkan soal adanya pertemuan antara seorang perwira TNI dengan salah satu tahanan KPK di lantai 15 Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan. Alex menjelaskan pertemuan tersebut terjadi saat rombongan dari Mabes TNI menyambangi Gedung Merah Putih KPK pada Jumat (28/7/2023) untuk menyampaikan keberatan atas penetapan status tersangka oleh KPK terhadap Kabasarnas Marsekal Madya Henri Alfiandi dan Letkol Adm Afri Budi Cahyanto.

"Nah, berdasarkan situasi saat itulah kemudian ketika rapat selesai, ada salah satu perwira yang mengatakan kenal dengan salah satu tersangka yang ditahan di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih, dan yang bersangkutan minta izin untuk bertemu. Saya sendiri lupa apakah, saya mengizinkan. Saya tekankan silakan, dengan melihat situasi kondisi saat itu tetapi saya lupa apakah saya juga menyebut silakan diterima di lantai 15 karena setelah itu saya langsung pulang," kata Alex di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (20/9/2023) malam, dikutip dari Antara.

Dalam kesempatan itu Alex juga menyanggah rumor yang menyebut bahwa pertemuan di lantai 15 Gedung Merah Putih KPK tersebut adalah antara salah satu pimpinan KPK dan tahanan KPK. "Kalau informasi di luar, pimpinan menemui tahanan. Saya tekankan lagi, tak ada satu pun pimpinan yang bertemu atau berkeinginan untuk menemui dari tersangka tersebut," ujarnya.

Menurut Alex, setelah dirinya meninggalkan Gedung Merah Putih pada Jumat sore tersebut, pejabat KPK yang masih ada di tempat adalah Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu yang kemudian memfasilitasi pertemuan antara perwira TNI tersebut dan tahanan KPK dimaksud.

"Karena setelah itu saya pulang, Pak Aseplah selaku penyidik dengan prosedur yang ada lewat 'bon' permintaan, mengeluarkan tahanan dan memfasilitasi pertemuan tersebut," kata Alex.

Pertemuan non-prosedural tersebut diizinkan oleh pimpinan KPK untuk mendinginkan situasi usai rapat dengan para perwira tinggi TNI, yang menyampaikan protes soal penetapan tersangka terhadap Kabasarnas dan satu orang stafnya. Alex juga tidak mengetahui alasan perwira TNI tersebut ingin bertemu dengan tahanan KPK dimaksud.

"Sekali lagi pertemuan tahanan dan salah satu anggota perwira TNI tidak bisa dilepaskan sekaligus dari situasi saat itu. Situasi rapat yang terjadi antara KPK dan Puspom TNI. Saya kira itu udah clear ya," jelas Alex.

Meski demikian, Alex menganggap masalah tersebut sudah selesai dan tak perlu dibuka kembali dan menegaskan bahwa fokus publik harusnya tertuju pada kasus korupsi, bukan yang lain-lain.

"Buat saya persoalan ini sudah selesai. Jadi oknum TNI dari Basarnas sudah dilakukan penahanan dan diproses oleh Puspom TNI. Kita juga berterima kasih atas koordinasi dan kerja sama dari Puspom TNI. Sudah ada tindak lanjut dari sana. Apa lagi yang dipersoalkan?" pungkas Alex.

Pada Rabu (26/7/2023), KPK telah menetapkan Kepala Basarnas Marsdya TNI Henri Alfiandi (HA) sebagai tersangka oleh KPK lantaran diduga menerima suap sebesar Rp 88,3 miliar dari beberapa proyek pengadaan barang di Basarnas pada rentang waktu 2021-2023.


(dpy)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.