Pesta Seks Orgy Semanggi yang Digerebek Polisi Ternyata Miliki 100 Anggota

Polres Metro Jakarta Selatan (Jaksel) menggerebek pesta seks di Semanggi. (foto: merdeka.com/bachtiarudin alam)
 

JAKARTA -- Polres Jakarta Selatan menyebut penyelenggara pesta seks yang digerebek di hotel dengan inisial A di kawasan Semanggi, Jakarta Selatan (Jaksel), memiliki anggota sebanyak 100 orang. Pesta seks yang diberi nama pesta orgy tersebut diadakan oleh empat tersangka, dua diantaranya merupakan pasangan suami istri (pasutri).

"Karena memang pengikutnya banyak gitu loh. Ada sekitar 100 memberlah, jadi luar biasa," ujar Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan, AKBP Bintoro, kepada awak media, Rabu (13/9/2023).

Namun AKBP Bintoro tidak merinci ratusan anggota yang dimiliki penyelenggara pesta seks tersebut didominasi kaum pria atau wanita. Ia hanya mengatakan, saat ini polisi masih mendalami terkait dengan 100 anggota itu dan akan melakukan pemeriksaan terhadap mereka sebagai saksi. "Masih kita dalami. Iya (diperiksa) masih saksi," jelas dia.

Hanya saja, kata AKBP Bintoro, pada saat pesta seks yang terakhir sebelum digerebek petugas, hanya diikuti beberapa peserta saja. Ketika itu peserta pesta seks didominasi oleh pria tapi pihak penyelenggara sendiri telah menawarkan beberapa wanita untuk dinikmati oleh peserta yang hadir. Terakhir peserta pesta seks wajib membayar uang pedaftaran sebesar Rp 1 juta.

"Sebenarnya itu bukan sekali ini saja. sudah berakali-kali itu. Nanti ada rilis berlanjut lagi masalah itu," kata AKBP Bintoro.

Sebanyak empat orang diamankan di Polres Jakarta Selatan terkait kegiatan pesta seks yang diberi nama pesta orgy tersebut. Tersangka berinisial TA selaku inisiator dari kegiatan undangan pesta seks tersebut. Kemudian pasutri berinisial GA dan YM bertugas memposting acara tersebut di media sosial, dan tersangka terakhir berinisial JF berperan memasarkan kegiatan tersebut secara langsung.

“Para pelaku ini mengundang dengan menggunakan media sosial baik itu Twitter maupun Instagram kepada masyarakat,” jelas AKBP Bintoro.

Menurut Bintoro, selain menjadi bagian dari penyelenggara, pasutri berinisial GA dan YM juga ikut serta pesta seks tersebut. Diduga suami dari pasutri itu memiliki fantasi seks yang nyeleneh, tapi AKBP Bintoro tidak menyampaikan identitas sang suami antara GA atau YM. Ia hanya menyebutkan sang suami adalah penikmat sensasi tukar pasangan atau swinger dan tidak merasa puas ketika berhubungan hanya dengan sang istri.

"Si istri ini mengaku bahwa si suami sangat menikmati kalau melakukan kegiatan dengan pasangan lain," ungkap AKBP Bintoro.

Akibat perbuatannya, keempat tersangka disangkakan Pasal 27 Ayat 1 Jo Pasal 45 Ayat 1 UU No 19 tahun 2016 tentang perubahan UU No 11 tahun 2008 tentang ITE, Pasal 29 Jo Pasal 4 Ayat 1, dan Pasal 30 Jo Pasal 4 Ayat 2 UU No 44 tahun 2008 tentang Pornografi, serta Pasal 296 KUHP dan Pasal 506 KUHP dengan ancaman 12 tahun penjara.

(dpy)


Baca juga artikel terkait ini:

- Ck Ck Ck...Semua Peserta Bayar Rp 1 Juta, Boleh Ganti Pasangan di Pesta Seks Orgy Semanggi

- Polisi Gerebek Pesta Seks di Apartemen Semanggi, Peserta Wajib Bayar Rp 1 Juta

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.