Pengusutan Kasus Korupsi Basarnas yang Libatkan Anggota TNI, Danpuspom TNI: Tak Ada yang Lolos Jerat Hukum

Komandan Puspom TNI, Marsda Agung Handoko. (foto: tangkapan layar youtube)


JAKARTA -- Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI terus mengusut dugaan korupsi yang menjerat Kepala Basarnas Marsdya TNI Henri Alfiandi dan bawahannya Letkol TNI Afri Budi Cahyanto. Penanganan kasus ini pun hampir rampung.

"Pengusutannya sudah sekitar 80 persen," kata Komandan Puspom TNI, Marsda Agung Handoko, kepada awak media, Kamis (31/8/2023).

Menurut Agung, saat ini Puspom TNI sedang mensinkronkan data-data yang dimiliki dengan keterangan para saksi. Ia menyebut, jika penyidikan telah selesai, Puspom TNI bakal segera melimpahkan kasus ini kepada Oditur Militer untuk masuk tahap persidangan.

Meski demikian, Puspom TNI tidak ingin tergesa-gesa dalam mengusut kasus korupsi pengadaan barang dan jasa tersebut. Sebab, Agung memastikan, semua pihak yang terlibat akan dihukum sesuai aturan yang berlaku. "Pada intinya kita harus jeli, karena kita tidak ingin ada yang lolos dari jerat hukum," tegas dia.

Sebelumnya, KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan suap pengadaan barang di Basarnas pada Selasa (25/7/2023). Letkol Adm Afri Budi Cahyanto terjaring dalam operasi senyap tersebut. Hingga akhirnya menyeret nama Marsdya Henri dan keduanya ditetapkan sebagai tersangka oleh Puspom TNI.

Dalam kasus ini total ada lima tersangka. Tiga tersangka merupakan pemberi suap kepada Henri melalui bawahannya, yakni Letkol Afri Budi Cahyanto. Mereka adalah Komisaris Utama PT Multi Grafika Cipta Sejati, Mulsunadi Gunawan (MG), Dirut PT Intertekno Grafika Sejati Marilya, dan Dirut PT Kindah Abadi Utama Roni Aidil.

KPK telah menahan ketiga tersangka dari pihak swasta selaku penyuap. Sedangkan proses hukum Marsdya Henri dan Letkol Afri ditangani oleh Puspom TNI lantaran masih menjadi prajurit aktif saat terlibat kasus suap. Keduanya kini sudah ditahan di instalasi tahanan militer di Puspom TNI AU.

Henri diduga mendapat fee 10 persen dari berbagai proyek di Basarnas sejak 2021-2023. Ia mengantongi uang suap hingga mencapai Rp 88,3 miliar. Henri disebut menentukan langsung besaran fee tersebut. Uang yang diserahkan disebut sebagai dana komando atau dako.

(dpy)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.