Miris, Anak Perempuan di Tangerang Disetubuhi Ayah Kandungnya Lebih dari 100 Kali

Kasus perkosaan pada anak/ilustrasi. (foto: pixabay)


TANGERANG -- Kepolisian melalui Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) dan Pusat Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak (P2TP2A) melakukan pendampingan pada NF yang menjadi korban kekerasan seksual ayah kandungnya, SH (54 tahun), guna memulihkan psikologisnya. Mirisnya, perbuatan itu dilakukan SH kepada anak kandungnya hingga lebih dari 100 kali.

"Tragis, tersangka mengaku melakukan aksi bejatnya dengan dalih sang istri sibuk bekerja. Korban pun disetubuhi tersangka dibawah ancaman," ujar Kepala Satuan Reskrim Polres Metro Tangerang Kota Kompol Rio Mikael dalam keterangannya, Selasa (5/9/2023), seperti dikutip Antara, Rabu (6/9/2023).

Berdasarkan pengakuan tersangka dalam pemeriksaan, Kompol Rio melanjutkan, perbuatan bejat SH dilakukan sejak tahun 2014 hingga 2023. NF kini berusia 19 tahun dan peristiwa ini terjadi di daerah Teluk Naga, Kabupaten Tangerang, Banten.

"Pertama kali pada tahun 2014, korban masih kelas 4 SD berumur 10 tahun, ketika sedang tertidur dirumahnya korban dipindahkan oleh tersangka ke rumah kosong samping rumah tersangka, kemudian disitu  NF disetubuhi," kata Kompol Rio.

Kompol Rio melanjutkan, setiap melancarkan hasrat seksualnya, SH kerap mengancam korban apabila menolak tersangka akan merusak keluarganya dan menceraikan ibunya. Dalam pekan terakhir di tanggal 19 Agustus 2023, tersangka SH melakukan persetubuhan kepada korban NF saat rumah dalam keadaan sepi.

Dari hasil pemeriksaan terhadap pelaku, perbuatan pertama dilakukan saat korban masih duduk di kelas 4 SD, yakni pada 2014, saat berusia 10 tahun hingga pertengahan Agustus 2023.

Kini, tersangka berinisial SH sudah ditahan di Rutan Polres Metro Tangerang Kota berdasarkan laporan korban didampingi ibu kandungnya. "Pendampingan dilakukan hingga kini guna memulihkan kondisi dan psikologis korban," kata Kompol Rio.

Kompol Rio menerangkan, kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur yang berlokasi di Teluk Naga itu terungkap ketika kakak korban berinisial RY, mengunjungi rumah orang tuanya.

Kepada kakaknya tersebut, NF menceritakan kejadian yang menimpanya. RY pun mengamuk lalu mengusir SH untuk pergi dari rumah.

Kepada ibu kandungnya (R), RY langsung menceritakan perbuatan SH terhadap adiknya NF. Mendengar hal tersebut, R langsung pingsan, setelah itu R membawa NF untuk melakukan pelaporan.

Kompol Rio melanjutkan, pelaku dijerat dengan Pasal 81 dan atau Pasal 76E juncto Pasal 82 UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Perpu UU Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak menjadi Undang-Undang. "Ancamannya paling lama 15 tahun penjara," kata dia.

 

(dpy)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.