KPK Minta Cak Imin Kooperatif Saat Diperiksa dalam Kasus Korupsi di Kemenaker

Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri. (foto: kpk ri)


JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan Ketua Umum (Ketum) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Muhaimin Iskandar atau Cak Imin, sebagai saksi pada Kamis (7/9/2023). KPK meminta Cak Imin kooperatif untuk hadir memberikan keterangan terkait kasus korupsi pengadaan sistem proteksi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) pada 2012.

"Dalam proses itu dibutuhkan sikap kooperatif saksi agar proses penegakan hukum tindak pidana korupsi dapat berjalan secara efektif, dan segera memberikan kepastian hukum bagi para pihak terkait," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, kepada awak media, Rabu (6/9/2023).

Menurut Ali, pengusutan kasus ini berawal dari adanya laporan masyarakat. KPK pun mengajak publik untuk terus mengawal penanganan kasus tersebut. "Sebagai bentuk transparansi dan pelibatan publik dalam pemberantasan korupsi di Indonesia," jelasnya.

Sebelumnya, KPK menunda pemeriksaan Cak Imin yang sejatinya dilakukan pada Selasa (5/9/2023). Sebab, Cak Imin mengonfirmasi tidak bisa hadir karena sedang ada kegiatan di luar kota.

Kasus korupsi ini diduga terjadi pada tahun 2012. Cak Imin diketahui pernah menduduki jabatan sebagai Menteri Tenaga Kerja (Menaker) periode 2009-2014. Hal ini yang membuat KPK memanggil Cak Imin untuk dimintai keterangan.

KPK pun telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus ini, terdiri dari dua aparatur sipil negara (ASN) dan satu pihak swasta. Meski demikian, KPK belum membeberkan secara resmi identitas para tersangka tersebut. Hal ini akan disampaikan saat upaya penahanan dilakukan.

 

(dpy)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.