Besok, KPK Minta Cak Imin Kooperatif Penuhi Panggilan Terkait Kasus Korupsi di Kemenaker

Ketua Umum (Ketum) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Muhaimin Iskandar atau Cak Imin akan diperiksa KPK terkait kasus korupsi di Kemenaker pada 2012. (foto: dpr.go.id)

JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan Ketua Umum (Ketum) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Muhaimin Iskandar atau Cak Imin, terkait dugaan korupsi pengadaan sistem proteksi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) tahun 2012 di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) pada Selasa (5/9/2023). Cak Imin diminta kooperatif memenuhi panggilan tersebut.

"Kami berharap siapapun yang dipanggil oleh KPK itu hadir sesuai surat panggilan," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, kepada awak media, Senin (4/9/2023).

Menurut Ali, KPK telah mengirimkan surat panggilan terhadap Cak Imin sejak beberapa hari lalu. Keterangan bakal calon wakil presiden 2024 ini dibutuhkan untuk mengusut kasus korupsi di Kemenaker. "Semua saksi yang dipanggil besok hari Selasa itu kami pastikan sudah diberikan surat panggilan sebelumnya," jelas dia.

Sebelumnya, KPK berpeluang memanggil Cak Imin terkait kasus korupsi di Kemenaker. Sebab, ketum PKB itu diketahui menjabat sebagai Menteri Tenaga Kerja (Menaker) pada 2012.

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur mengungkapkan, kasus rasuah itu diduga terjadi pada 2012. Cak Imin pernah menduduki jabatan sebagai Menaker sejak 22 Oktober 2009 hingga 1 Oktober 2014. Posisi itu ia pegang saat tergabung dalam Kabinet Indonesia Bersatu II pada era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).

Asep memastikan, KPK bakal meminta keterangan dari semua pihak yang diduga memiliki kaitan dengan kasus ini. Termasuk para pejabat di Kemnaker yang berdinas pada era 2012.

KPK pun telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus ini, yakni terdiri dari dua aparatur sipil negara (ASN) dan satu pihak swasta. Namun demikian, KPK belum membeberkan secara resmi identitas para tersangka tersebut. Hal ini akan disampaikan saat upaya penahanan dilakukan.

Berdasarkan informasi yang dihimpun Gebrak.id, salah satu tersangka itu adalah Sekretaris Badan Perencanaan dan Pengembangan Kemnaker, I Nyoman Darmanta. Kemudian, Reyna Usman yang saat kasus ini terjadi menjabat sebagai Dirjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Transmigrasi, serta pihak swasta bernama Karunia.

 

(dpy)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.