KPK Geledah Rumah Dinas Mentan RI Syahrul Yasin Limpo

Menteri Pertanian (Mentan) RI Syahrul Yasin Limpo. (foto: setkab.go.id)

JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di rumah dinas Menteri Pertanian (Mentan) RI Syahrul Yasin Limpo (SYL) yang berlokasi di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (28/9/2023).

Informasi tersebut dibenarkan oleh Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri. "Benar, ada giat (kegiatan, red.) tim KPK di sana," kata Ali saat dikonfirmasi di Jakarta, seperti dikutip dari Antara, Kamis (28/9/2023).

Namun, Ali belum memberikan keterangan lebih detail mengenai apa saja temuan tim KPK dalam penggeledahan tersebut. Hingga berita ini ditulis, proses penggeledahan masih berlangsung. "Giat (kegiatan, red.) sedang berlangsung," ujar Ali.

Sebelumnya, pada 14 Juni 2023, KPK mengumumkan telah membuka penyelidikan soal dugaan tindak pidana korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan). Informasi tersebut diumumkan oleh Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu.

Saat itu, Asep belum memberikan keterangan lebih lanjut mengenai kasus tersebut karena prosesnya masih dalam tahap penyelidikan. "Betul, masih dalam proses penyelidikan. Mohon maaf belum ada informasi yang bisa kami sampaikan," jelas Asep.

KPK juga telah memanggil Syahrul Yasin Limpo pada tanggal 19 Juni 2023 untuk memberikan keterangan terkait kasus penyelidikan dugaan korupsi di Kementan.

"Saya memenuhi panggilan dari KPK, yang selama ini dua kali sebelumnya dipanggil, saya dalam aktivitas yang terkait kegiatan negara," kata Syahrul Yasin Limpo di Gedung KPK, Jakarta, Senin (19/6/2023).

Mantan gubernur Sulawesi Selatan itu pun menyatakan siap untuk bersikap kooperatif dan hadir kapan pun ketika diperlukan KPK.

Seiring dengan perkembangan penyelidikan kasus korupsi di Kementan, KPK juga telah meminta keterangan terhadap 49 pejabat dan aparatur sipil negara (ASN) di kementerian tersebut.

KPK juga menganalisis keterangan berbagai pihak dan mengumpulkan berbagai alat bukti. Apabila berdasarkan analisis tersebut ditemukan peristiwa pidana dan orang yang harus bertanggung jawab secara hukum, maka KPK akan segera menindaklanjuti dengan meningkatkan penyelidikan ke tahap penyidikan.

KPK juga tak menutup kemungkinan memanggil lagi 49 orang tersebut bila perlu, demi proses penyelidikan yang sedang berjalan.


(dpy)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.