KPK Cecar Mantan Menaker Muhaimin Iskandar Soal Persetujuannya dalam Proyek Proteksi TKI di Kemenaker

Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri. (foto: kpk ri)

JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Muhaimin Iskandar atau Cak Imin, sebagai saksi terkait kasus rasuah pengadaan sistem proteksi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker). Tim penyidik mencecar Cak Imin soal persetujuannya dalam proyek tersebut.

"Saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan awal mula dari kebijakan saksi selaku pengguna anggaran menyetujui adanya proyek pengadaan sistem proteksi TKI di Kemenaker RI," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, dalam keterangan tertulisnya, Jumat (8/9/2023).

Selain itu, Ali mengatakan, KPK juga meminta keterangan Cak Imin mengenai peran para pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini saat menindaklanjuti pelaksanaan proyek tersebut. "Keterangan saksi (Cak Imin) tersebut penting agar konstruksi perkara ini menjadi semakin jelas dan terang," ujar Ali.

Tim penyidik KPK pun terus bekerja menyelesaikan pemberkasan kasus ini. Sehingga proses penyidikannya dapat selesai secara efektif dan segera memberikan kepastian hukum bagi para pihak yang terlibat korupsi proyek tersebut.

"Pada waktunya nanti, KPK pasti akan menyampaikan konstruksi perkaranya secara utuh dan pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini. Hal ini sebagai prinsip transparansi kepada masyarakat atas kerja-kerja pemberantasan korupsi yang dilakukan KPK," jelas Ali.

Sebelumnya, KPK memeriksa Cak Imin pada Kamis (7/9/2023). Cak Imin yang juga dikenal sebagai Ketum PKB dan Wakil Ketua DPR RI ini pun mengaku sudah menyampaikan seluruh informasi yang diketahuinya kepada tim penyidik KPK.

"Saya sudah membantu menjelaskan semua yang saya tahu, semua yang saya pernah dengar, dan Insya Allah semuanya yang saya ingat, yang saya tahu, semuanya sudah saya jelaskan," kata Muhaimin kepada awak media di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (7/9/2023).

Muhaimin menjelaskan, kasus ini terkait dugaan rasuah pengadaan sistem proteksi TKI pada 2012. Ia pun mengungkap bahwa ada tiga tersangka dalam kasus tersebut. "Sistem proteksi inilah yang menjadi kasus yang sedang diselidiki oleh KPK dengan tersangka mantan dirjen, mantan salah satu staf dirjen, dan salah seorang atau pengusaha atau apalah gitu," ungkap dia.

Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) periode 2009-2014 ini pun berharap seluruh keterangannya dapat membantu proses penyidikan yang dilakukan oleh KPK. Ia juga mengaku terus mendukung kinerja lembaga antirasuah ini dalam memberantas korupsi di Indonesia.

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.