Kasus Dugaan Ujaran Kebencian ke Jokowi, Rocky Gerung Dicecar 70 Pertanyaan Selama 8 Jam

Rocky Gerung. (foto: fajar.co.id)

JAKARTA -- Pengamat dan akademisi Rocky Gerung telah selesai memberikan klarifikasi kepada penyidik Bareskrim Polri atas kasus dugaan penyebaran berita bohong (hoaks). Selama delapan jam lebih, pria usia 64 tahun itu dicecar sekitar 70 pertanyaan dari pihak penyelidik Bareskrim Polri.

"Pemeriksaan hari ini cukup panjang, ada 70 lebih pertanyaan melanjutkan pemeriksaan pekan lalu,” ujar kuasa hukum Rocky Gerung, Haris Azhar, kepada awak media di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (13/9/2023).

Menurut Haris Azhar, klarifikasi yang dilakukan Rocky Gerung merupakan klarifikasi lanjutan. Karena sebelumnya pelaksanaan klarifikasi ditunda menjadi hari ini Rabu (13/9/2023). Dalam kesempatan itu, Rocky Gerung merasa tidak ada kriminalisasi dalam kasus dugaan penyebaran berita bohong yang tengah menjerat dirinya sejak beberapa waktu.

“Enggak ada kriminalisasi, kan ini pertanyaan akademis semua. Jadi yang dipertanyakan adalah kapasitas saya untuk mengkritik pemerintah terhadap dua isu IKN dan Omnibuslaw,” kata Rocky Gerung.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya resmi melimpahkan kasus dugaan ujaran kebencian yang diduga dilakukan oleh Rocky Gerung terhadap Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) kepada Bareskrim Polri. Dalam kasus ini Polda Metro Jaya menerima tiga laporan polisi mengenai Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) terhadap Rocky Gerung dan Refly Harun.

(dpy)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.