Istri Wali Kota Bima Hadir di Polda NTB Penuhi Panggilan KPK

Wali Kota Bima H Muhammad Lutfi dan istri Eliya (kanan).  (foto: bimantika.net)
 

MATARAM - Istri Wali Kota Bima H Muhammad Lutfi, Eliya, hadir di Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat(NTB) dalam rangka memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Istri dari Muhammad Lutfi tersebut hadir memenuhi panggilan KPK didampingi kuasa hukum di Gedung Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda NTB, Jumat (8/9/2023).

Pemenuhan panggilan itu berakhir sekitar pukul 11.40 WITA. Eliya menolak memberikan keterangan ketika keluar dari gedung. Ia mempersilakan menanyakan hal tersebut kepada kuasa hukumnya.

"Tanya kuasa hukum saya saja," ujar Eliya dikutip dari Antara.

Abdul Hanan sebagai kuasa hukum Eliya membenarkan bahwa kliennya baru selesai memenuhi panggilan KPK untuk pemeriksaan dalam kapasitas sebagai saksi. "Pemeriksaan Ibu mulai pukul 10.00 WITA tadi. (Pemeriksaan) sebagai saksi," kata Hanan.

Terkait dengan materi pemeriksaan, Hanan menolak untuk memberikan keterangan. Karena hal itu berada di bawah kewenangan penyidik KPK. "Semuanya kami serahkan ke KPK. Kami tidak memiliki kewenangan menjawab itu," ucapnya.

Hanan juga enggan memberikan tanggapan perihal pemeriksaan ini berkaitan dengan kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa serta adanya dugaan penerimaan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kota Bima. "Pada dasarnya, kami sangat menghormati proses hukum yang dilakukan KPK dan apapun yang dibutuhkan kami siap hadir, baik untuk wali kota maupun istri wali kota, kami siap," ujar dia.

Terkait kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kota Bima ini, KPK pada Selasa (5/9/2023), turut melakukan pemeriksaan terhadap Sekretaris Daerah Kota Bima Mukhtar di Polda NTB. Pemeriksaan ini masuk dalam rangkaian penyidik KPK melakukan penggeledahan di Kota Bima pada akhir Agustus 2023.

Selain menggeledah Kantor Wali Kota Bima, penyidik KPK juga melakukan hal tersebut di Kantor Dinas PUPR Kota Bima, Kantor BPBD Kota Bima, dan rumah kediaman sejumlah pejabat daerah di Kota Bima. Hasil penggeledahan, penyidik KPK menemukan dan mengamankan bukti antara lain dokumen pengadaan, lembaran catatan keuangan, dan alat elektronik.

Barang bukti tersebut kini telah disita penyidik dan dianalisis untuk disertakan dalam kelengkapan berkas perkara penyidikan.

Juru Bicara KPK Ali Fikri sebelumnya telah membenarkan adanya kegiatan tersebut. Penggeledahan itu berkaitan dengan penyidikan dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa serta adanya dugaan penerimaan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kota Bima.

Dalam penanganan kasus tersebut, Ali mengatakan bahwa tim penyidik telah menetapkan sejumlah pihak sebagai tersangka. Namun, untuk identitas dan peran tersangka, Ali enggan mengungkapkan ke publik karena proses penyidikan belum rampung.



(dpy)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.