Eks Pejabat Ditjen Pajak Kemenkeu Rafael Alun Akui Selama Ini Nyambi Jadi Konsultan Pajak
Mantan pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) RI, Rafael Alun Trisambodo. (foto: merdeka.com)
JAKARTA -- Eks pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) RI, Rafael Alun Trisambodo, mengakui punya pekerjaan sampingan sebagai petinggi konsultan pajak PT Artha Mega Ekadhana (PT Arme). Rafael tak menampik pekerjaan itu disabetnya saat masih berstatus pegawai Ditjen Pajak.
Hal tersebut disampaikan Rafael menanggapi keterangan mantan pegawai Ditjen Pajak sekaligus ahli pajak PT Arme, Ary Fadilah, saat bersaksi untuk dirinya. Ary menyebut Rafael memiliki double job di PT Arme dan Ditjen Pajak. Tindakan Rafael ini menurut kesaksian Ary bertentangan dengan prinsip etik Ditjen Pajak.
"Saya sudah mendengarkan apa yang dikatakan para saksi. Semua benar, yang mulia," kata Rafael dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Senin (25/9/2023), dikutip dari Antara.
Rafael tak lagi memungkiri terlibat aktif di PT Arme sebagai dewan komisaris seperti disampaikan Ary. Rafael seolah berusaha agar istrinya yang merupakan memegang saham di PT Arme tak disalahkan.
"Perlu saya tegaskan di sini bahwa yang tadi disampaikan oleh saksi Bapak Ary Fadilah mengenai komisaris de jure, itu istri saya. De facto itu saya. Itu memang benar," ujar Rafael.
Rafael juga membantah bahwa istrinya mengikuti rapat PT Arme. Ia seolah mensinyalkan lebih banyak aktif di PT Arme ketimbang istrinya. "Saya tidak pernah mengajak istri saya untuk ikut rapat," kilah dia.
Atas pernyataan tersebut, Majelis Hakim langsung menyela kata-kata Rafael Alun. Majelis meminta Rafael bersabar menunggu giliran untuk memberikan pendapatnya. "Nanti keterangan saudara ya, ada waktunya," ujar Hakim ketua Suparman Nyompa.
Dalam dakwaannya, jaksa penuntut umum (JPU) KPK menyebut Rafael menerima gratifikasi Rp 16,6 miliar dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) hingga Rp 100 miliar.
Aksi Rafael turut melibatkan keluarganya. Pertama, istri Rafael yaitu Ernie Meike Torondek ikut disebut dalam dakwaan. Ernie diajak Rafael melakukan pencucian uang. Modusnya, Ernie menduduki jabatan dari perusahaan yang didirikan Rafael, salah satunya PT Arme.
Kedua, nama Mario Dandy yang merupakan anak Rafael ternyata muncul dalam surat dakwaan. Mario sudah terkenal lebih dulu karena terjerat kasus penganiayaan berat terhadap anak berinisial DO. Nama Mario digunakan Rafael guna menyamarkan harta.
Berikutnya, anak Rafael lain juga disebutkan dalam surat dakwaan yaitu Christofer Dhyaksa Dharma dan Angelina Embun Prasasya. Bahkan ibu Rafael, Irene Suheriani Suparman, terlibat pencucian uang itu.
Atas perbuatannya, Rafael didakwa melanggar Pasal 3 ayat (1) huruf a dan c Undang-Undang RI Nomor 25 Tahun 2003 dan Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Rafael juga didakwa dengan Pasal 12 B jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP atas kejahatan gratifikasinya.
(dpy)
Post a Comment