Ck Ck Ck...Semua Peserta Bayar Rp 1 Juta, Boleh Ganti Pasangan di Pesta Seks Orgy Semanggi

Polres Metro Jakarta Selatan (Jaksel) menggerebek pesta seks di Semanggi. (foto: merdeka.com/bachtiarudin alam)

JAKARTA -- Sat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan (Jaksel) mengungkap kegiatan pesta seks yang diikuti oleh sekitar sembilan sampai sepuluh peserta yang terdiri dari pria dan wanita. Namun mayoritas didominasi oleh peserta laki-laki sehingga semua peserta saling bergantian pasangan selama pesta seks berlangsung.

"Ada yang sepuluh. Ada yang kemarin sembilan tergantung, jadi undangan. Enggak (harus pasangan) masing-masing, perempuan sendiri datang, laki-laki yang banyakan datang tapi ada perempuannya berapa disiapin," ujar Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Bintoro, saat dikonfirmasi awak media, Jakarta, Rabu (13/9/2023), dikutip dari Antara.

AKBP Bintoro melanjutkan, kegiatan pesta seks tersebut tidak digelar secara cuma-cuma. Para peserta diwajibkan membayar Rp 1 juta untuk sekali kegiatan. Kemudian peserta juga diwajibkan mematuhi sejumlah persyaratan yang berlaku. Menurutnya dalam kegiatan tersebut tidak ditemukan kegiatan seks sesama jenis atau LGBT.

“Enggak ada kalau LGBT nya. Pria - wanita tapi bergonta-ganti. Nggak ada kriterianya yang punya uang Rp 1 juta mau ikut. Enggak menutup ke siapa saja, dia mau bayar Rp 1 juta oke jadi gitu," jelas AKBP Bintoro.

Bintoro mengatakan, pihaknya mengungkap kegiatan pesta seks bernama Orgy di sebuah apartemen di daerah Semanggi, di Jakarta Selatan. Dari hasil penyelidikan ternyata penyelenggara telah berulang kali menggelar pesta seks di beberapa lokasi. "Sudah tiga kali satu di Bogor, satu di Cilandak, yang satu di Semanggi," kata dia.

Sebelum pesta seks yang terakhir terakhir digelar di apartemen di kawasan Semanggi, Jaksel, penyelenggara terlebih dulu telah menggelar kegiatan tersebut di kawasan Bogor dan Cilandak.

Acara menjijikkan tersebut dijalankan oleh empat tersangka, yaitu, TA selaku inisiator dari kegiatan undangan pesta seks tersebut. TA dibantu oleh tersangka inisial GA dan YM selaku suami istri bertugas memposting acara tersebut di media sosial. Lalu juga tersangka JF yang bertugas memasarkan kegiatan pesta seks tersebut secara langsung.

“Keuntungan dari yang bersangkutan digunakan untuk kebutuhan sehari-hari. Jadi pengakuan yang bersangkutan, yang kemarin karena ditangkap oleh polisi hanya menghasilkan Rp 2,5 juta," kata AKBP Bintoro.

Akibat perbuatannya, para tersangka disangkakan Pasal 27 Ayat 1 Jo Pasal 45 ayat 1 Uu no 19 tahun 2016, tentang perubahan UU No 11 tahun 2008 tentang ITE dan Pasal 29 Jo Pasal 4 ayat 1 dan Pasal 30 jo Pasal 4 ayat 2 UU No 44 tahun 2008 tentang Pornografi dan atau Pasal 296 KUHP dan atau Pasal 506 KUHP dengan ancaman 12 tahun penjara.


(dpy)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.