Cara Daftar Rekrutmen CPNS 2023 yang Dibuka Mulai 17 September

Seleksi CPNS/ilustrasi. (foto: menpan.go.id)

JAKARTA -- Badan Kepegawaian Negara (BKN) RI telah mengumumkan tahun 2023 ini alokasi calon pegawai negeri sipil (CPNS) 2023 sebanyak 28.903 formasi. Kebutuhan PNS dialokasikan untuk jabatan-jabatan fungsional atau keahlian lainnya sesuai instansi.

Masing-masing instansi pemerintah akan mengumumkan detail formasi CPNS mulai 16-30 September 2023. Berikut persyaratan dan cara pendaftaran CPNS 2023 seusai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11/2017 tentang Manajemen PNS.

Persyaratan Umum:

- Warga negara Indonesia (WNI). Berusia 18-35 tahun.
- Tidak pernah dipidana penjara karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara dua tahun atau lebih.
- Tidak pernah diberhentikan secara tidak hormat atau berhenti dari PNS, TNI, dan kepolisian. Tidak berstatus sebagai CPNS, PNS, TNI, dan sejenisnya.
- Memiliki kualifikasi pendidikan yang sesuai dengan jabatan yang dibuka. Sehat jasmani dan rohani. Bukan anggota atau pengurus partai politik.
- Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Indonesia atau di negara lain sesuai dengan ketentuan instansi.


Persyaratan Dokumen atau Berkas:

- Surat lamaran.
- Kartu Tanda Penduduk (KTP).
- Kartu Keluarga (KK).
- Ijazah.
- Transkrip nilai.
- Pasfoto terbaru dengan latar belakang merah.
- Dokumen lain sesuai dengan ketentuan jenis seleksi dan instansi yang dilamar.


Cara Mendaftar:

- Silakan buka laman https://daftar-sscasn.bkn.go.id/login
- Buat akun SSCASN BKN
- Lengkapi data diri meliputi nomor Kartu Keluarga (KK), NIK Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik, nomor handphone, dan alamat email aktif
- Konfirmasi akun melalui pesan yang dikirim ke email
- Pilih jenis seleksi, baik CPNS maupun PPPK
- Pilih formasi sesuai syarat daftar CPNS 2023
- Unggah seluruh dokumen yang dipindai (scan) dengan ukuran dan format sesuai ketentuan
- Periksa seluruh informasi dan data diri, lalu cetak kartu pendaftaran akun CPNS 2023 dan kartu informasi akun.
- Pendaftaran seleksi: 17 September-3 Oktober 2023.


(dkd)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.