Cak Imin Berhalangan Datang, KPK Terpaksa Tunda Pemeriksaan Kasus Korupsi di Kemenaker

Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar. (foto: dpr.go.id)

JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menunda pemeriksaan Muhaimin Iskandar atau Cak Imin sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan sistem proteksi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) pada hari ini, Selasa (5/9/2023). Pasalnya, Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu sedang ada kegiatan lain.

"Informasi yang kami peroleh dari tim penyidik KPK tadi menyampaikan bahwa telah menerima surat konfirmasi dari saksi, ia tidak bisa hadir karena agenda lain di tempat lain," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri kepada awak media, Selasa (5/9/2023).

Menurut Ali, Cak Imin meminta agar jadwal pemeriksaannya diundur pada Kamis (7/9/2023). Namun, KPK tidak dapat memenuhi permintaan tersebut. Sebab, tim penyidik memiliki agenda lain, yakni melakukan penggeledahan untuk mengumpulkan bukti yang dibutuhkan dalam kasus tersebut.

Oleh karena itu, Ali menjelaskan, KPK akan menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap Cak Imin pada pekan depan. KPK pun bakal segera mengirimkan surat pemanggilan ulang kepada Cak Imin.

"Jadi bukan di hari Kamis tanggal 7 September sebagaimana permintaan dari saksi, tapi penyidik mengagendakan nanti pekan depan," jelas Ali.

Sebelumnya, Cak Imin mengaku tidak dapat memenuhi panggilan KPK pada Selasa (5/9/2023). Alasannya, ia harus menghadiri dan membuka sebuah acara di luar kota.

"Saya sudah dapat surat pemanggilan dan sebetulnya saya mau datang, tapi acara saya di Banjarmasin, ini pembukaan Musabaqah Tilawatil Qur'an sedunia, internasional. Saya sudah dijadwalkan oleh teman-teman JQH, organisasi para hafiz dan qari NU, ini saya sudah dijadwalkan lama untuk membuka forum MTQ internasional, dari banyak negara," kata Cak Imin dikutip dari video Mata Najwa yang diunggah kanal YouTube Najwa Shihab, Selasa.

Ketua DPP Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Lukmanul Hakim, mengkonfirmasi bahwa Muhaimin Iskandar memang tak dapat memenuhi panggilan KPK hari ini. Alasannya, Ketua Umum PKB itu sedang ada kegiatan di Kalimantan Selatan.

"Beliau hari ini tidak bisa hadir karena ada kegiatan yang sudah terjadwal lama, yaitu dalam kapasitasnya sebagai Wakil Ketua DPR RI Gus Imin hari ini akan membuka acara MTQ Internasional di Kalimantan Selatan. Ini acara besar, karena pesertanya sedunia, beliau tidak ingin mengecewakan masyarakat," ujar Lukmanul kepada awak media, Selasa (5/9/2023).

Kendati demikian, Lukmnul memastikan bahwa Cak Imin akan memenuhi panggilan lembaga antirasuah tersebut.
 
Cak Imin pernah menduduki jabatan sebagai Menteri Tenaga Kerja (Menaker) sejak 22 Oktober 2009 hingga 1 Oktober 2014. Posisi itu ia emban saat tergabung dalam Kabinet Indonesia Bersatu II pada era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Keterangannya pun dibutuhkan untuk mengusut kasus korupsi pengadaan sistem proteksi TKI tahun 2012 di Kemenaker.


(dpy)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.