Cak Imin Kemungkinan Bakal Diperiksa KPK Terkait Kasus Korupsi di Kemnaker

Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar atau Cak Imin. (foto: dpr.go.id)


JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI memiliki peluang untuk memanggil Muhaimin Iskandar atau Cak Imin terkait dugaan korupsi pengadaan sistem proteksi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). Cak Imin diketahui menjabat sebagai Menteri Tenaga Kerja (Menaker) pada 2012.

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur, mengungkapkan, kasus rasuah itu diduga terjadi tahun 2012. Sementara, Cak Imin pernah menduduki jabatan sebagai Menaker sejak 22 Oktober 2009 hingga 1 Oktober 2014. Posisi itu diemban Ketua Umum PKB saat tergabung dalam Kabinet Indonesia Bersatu II pada era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).

"Semua pejabat di tempus (waktu) itu dimungkinkan kita minta keterangan,” kata Asep kepada awak media, Jumat (1/9/2023), dikutip dari Antara.

Asep memastikan, KPK akan meminta keterangan dari semua pihak yang diduga memiliki kaitan dengan kasus tersebut. Termasuk para pejabat di Kemnaker yang berdinas pada era 2012.

“Karena kita harus mendapatkan informasi yang sejelas-jelasnya jangan sampai ada secara pihak si A menuduh si B, si C menuduh si B, lalu si B tidak kita mintai keterangan kan itu janggal,” jelas Asep. “Jadi semua yang terlibat, yang disebutkan oleh para saksi dan ditemukan di bukti-bukti kita akan minta keterangan.”

Namun demikian, Asep belum membeberkan kapan pemanggilan terhadap Cak Imin akan dilakukan. Ia hanya menyebut, kasus korupsi ini awalnya terungkap dari laporan masyarakat. Selanjutnya, KPK menindaklanjuti laporan itu hingga akhirnya naik ke tahap penyidikan.

Sebelumnya, KPK mengaku membuka penyidikan baru terkait dugaan rasuah pengadaan sistem proteksi TKI di Kemnaker. Lembaga antikorupsi ini menyebut, diduga ada kerugian negara dalam kasus tersebut.

KPK pun telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Mereka terdiri dari dua aparatur sipil negara (ASN) dan satu pihak swasta. Meski demikian, KPK belum membeberkan secara resmi identitas para tersangka tersebut. Hal ini akan disampaikan saat upaya penahanan dilakukan.

Hingga kini, KPK masih terus bekerja untuk melengkapi bukti kasus tersebut. Salah satunya dengan melakukan penggeledahan di Kantor Kemnaker dan sebuah rumah di Bekasi, Jawa Barat, pada Jumat (18/8/2023).


(dpy)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.