BREAKING NEWS: Sidang Kasus Penganiayaan David Ozora, Mario Dandy Divonis 12 Tahun Penjara

Sidang vonis terdakwa penganiayaan Mario Dandy Satriyo dan Shane Luka. (foto: tangkapan layar youtube kompas tv)
 

JAKARTA -- Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (7/9/2023), menggelar sidang vonis terdakwa Mario Dandy Satriyo (20 tahun) dan Shane Lukas (19) dalam perkara penganiayaan terhadap David Ozora (17).

Hakim membacakan vonis terhadap Mario Dandy dengan hukuman 12 tahun penjara dalam kasus penganiayaan berat terhadap David pada sidang vonis yang dibacakan sejak pukul 13.00 WIB. Hakim menyatakan unsur dengan sengaja dalam perbuatan Dandy telah terpenuhi.

"Menyatakan Mario Dandy terbukti secara sah melakukan pidana penganiayaan, menetapkan tersangka dengan hukuman 12 tahun penjara," ujar hakim saat sidang di PN Jaksel, Kamis (7/9/2023).

Dikutip dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jaksel, Kamis, sidang vonis terhadap Dandy, anak mantan pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Rafael Alun Trisambodo, dimulai pukul 13.00 WIB.

Sebelummya, jaksa menuntut Mario Dandy Satriyo 12 tahun penjara dalam kasus dugaan penganiayaan berat terhadap David. Sementara Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan alias Shane dituntut dengan pidana penjara selama 5 tahun.

Dalam perkara tersebut, kedua terdakwa diduga melanggar Pasal 355 ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan atau Pasal 76c juncto Pasal 50 ayat 2 Undang-Undang 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Adapun tersangka lainnya, anak AG, sudah menjalani persidangan lebih dahulu dengan putusan Mahkamah Agung yang menolak pengajuan kasasi sehingga Anak AG menjalani hukuman pidana 3,5 tahun di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA).

 

(dpy)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.