Bakal Penuhi Panggilan KPK, Cak Imin: Itu Proses Biasa Sebagai Saksi

Ketua Umum (Ketum) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Abdul Muhaimin Iskandar. (foto: dpr.go.id)
 

JAKARTA -- Ketua Umum (Ketum) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Abdul Muhaimin Iskandar, memastikan akan memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis (6/9/2023). Muhaimin akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi yang terjadi di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) RI pada 2012.

"Pasti datang karena memang ini proses biasa sebagai saksi. Saya dimintai keterangan,"  ujar Muhaimin di Nasdem Tower, Jakarta, Rabu (6/9/2023), dikutip dari Antara.

Disinggung lebih lanjut terkait pandangannya, apakah pemanggilan tersebut merupakan upaya sistematis pasca-dideklarasikannya Muhaimin menjadi bakal calon wakil presiden (cawapres) dari Anies Baswedan? Ia menjawab tak tahu. "Nggak tahu saya, nggak tahu," ujar Cak Imin, sapaan akrab Muhaimin.

Sebelumnya, Ketua Pemenangan Pemilu Partai Nasdem, Effendy Choirie atau Gus Choi, mengkritisi upaya pemanggilan KPK terhadap Ketum PKB, Abdul Muhaimin Iskandar. Ia curiga, pemanggilan tak murni dalam kaitannya untuk penegakan hukum.

Korupsi di Kemenaker terkait sistem proteksi tenaga kerja Indonesia (TKI) itu diketahui terjadi pada 2012. Saat itu, Muhaimin masih menjabat sebagai Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi periode 2009-2014.

"Selama 11 tahun tidak ada kelanjutan proses hukum, tiba tiba begitu Cak Imin dideklarasikan sebagai cawapres, tiba tiba muncul dari KPK. Terus kita yang waras yang sehat wal afiat masa mengikuti begitu saja pikirannya dari KPK, tentu ada pikiran yang berbeda," ujar Gus Choi. "Ini betul proses hukum atau ini politik? KPK betul menjadi alat penegak hukum dalam konteks pemberantasan korupsi atau menjadi alat politik?"


(dpy)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.