Aset Milik Hasbi Hasan yang Diduga Hasil Korupsi Ditelusuri KPK

Sekretaris Mahkamah Agung (MA) nonaktif Hasbi Hasan. (foto: dpr.go.id)

JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI menelusuri aset milik Sekretaris Mahkamah Agung (MA) nonaktif Hasbi Hasan (HH) yang diduga merupakan hasil suap pengurusan perkara di instansinya. Informasi ini ditelusuri dengan memeriksa dua saksi.

Kedua saksi itu adalah seorang wiraswasta bernama Rinaldo Septriando dan Dewantari Handayani yang merupakan notaris.

“Saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan kepemilikan berbagai aset bernilai ekonomis dari tersangka HH,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, kepada awak media, Rabu (27/9/2023).

Selain itu, Ali mengatakan, KPK juga memeriksa saksi lainnya, yakni wiraswasta bernama Handy Musawan dan Rosaliana Soesilowati Zaenal yang merupakan ibu rumah tangga. Keduanya dimintai keterangan soal proses pengurusan perkara di MA. “Didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan pengawalan pengurusan perkara di MA oleh tersangka HH,” ungkap Ali.

Ali menambahkan, tim penyidik juga sebenarnya menjadwalkan pemeriksaan terhadap seorang wiraswasta, Evy Nuviati dan Dosen UIN Banten, Ida Nursida. Namun, keduanya tidak memenuhi pemanggilan KPK. "Tim penyidik menjadwal ulang untuk pemanggilan berikutnya," ujar dia.

Sebelumnya, KPK resmi menahan Hasbi Hasan. Hasbi diduga menerima uang sebesar Rp 3 miliar usai membantu pengondisian penanganan perkara kasasi di MA.


(dpy)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.