Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni Desak Kepolisian Berantas Pinjol Ilegal

Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni. (foto: dpr.go.id)

 
JAKARTA -- Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni mendesak pihak kepolisian untuk memberantas pinjaman online (pinjol) ilegal yang terus meresahkan masyarakat. Sahroni meminta pihak kepolisian dapat bekerja sama dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan lembaga terkait untuk memberantas pinjol ilegal di Indonesia.

“Saya minta Polri makin serius berantas pinjol ilegal yang sudah sangat membahayakan keamanan. Saya masih sering lihat iklan pinjol-pinjol ini di Instagram, bingung saya, kok masih berani berkeliaran," kata Sahroni, dikutip dari Antara, Senin (7/8/2023). "Selain itu perlu diberikan edukasi pada masyarakat, terkait bahaya meminjam uang lewat pinjol ilegal."

Penegasan itu itu disampaikan Sahroni menanggapi kasus tewasnya seorang mahasiswa Universitas Indonesia (UI) inisial MNZ (19 tahun), yang dibunuh oleh seniornya inisial AAB (23). Menurut kepolisian, motif pembunuhan itu karena pelaku terjerat utang di pinjol ilegal. "Itu bukti masih banyak korban dari pinjol ilegal," jelasnya.

Sahroni juga berharap, pihak kepolisian meningkatkan kinerja dalam memberantas oknum yang melakukan penagihan dari pinjol ilegal yang dapat membuat para korban berbuat nekat. "Penagihannya sangat meresahkan dan bisa bikin orang nekat seperti yang dilakukan pelaku pembunuhan itu,” katanya.

 

(dpy)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.