Terkait Kasus Ferdy Sambo, Komisi III DPR RI: Hukuman Mati tak Lagi Pidana Pokok di KUHP
Wakil Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman. (foto: dpr.go.id)
JAKARTA -- Wakil Ketua Komisi III DPR Habiburokhman mengatakan, DPR menghormati keputusan Mahkamah Agung (MA) mengubah hukuman pidana mati terhadap terdakwa Ferdy Sambo menjadi penjara seumur hidup. Menurut dia, pasti ada pertimbangan dari hakim di balik putusan tersebut.
Kendati demikian, Habiburokhman menjelaskan, hukum di Indonesia berusaha meninggalkan hukuman mati. Hal tersebut pun termaktub dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
"KUHP baru memang masih menganut hukuman mati, tetapi pengaturan hukuman mati dibuat sebagai hukuman alternatif terakhir. Bukan lagi pidana pokok sebagaimana yang tertera dalam KUHP yang berlaku saat ini," ujar Habiburokhman, dikutip dari Antara, Rabu (9/8/2023).
Sebelumnya, MA mengubah hukuman pidana mati terhadap terdakwa Ferdy Sambo menjadi penjara seumur hidup. Putusan tersebut, hasil kasasi yang diajukan jaksa penuntut umum (JPU) dan terdakwa terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat (J).
Selain mengubah putusan mati terhadap mantan Kadiv Propam Polri itu, majelis agung juga mengubah hukuman terhadap tiga terdakwa lainnya. Pejabat Humas MA Sobandi mengatakan, kasasi diputuskan pada Selasa (8/8/2023) di Jakarta.
(dpy)
Post a Comment