Soal Gugatan ke MK Terkait Usia Minimal Capres-Cawapres, Petinggi Demokrat: Ada 2 Golongan yang Bermain

Sekretaris Majelis Tinggi Partai Demokrat, Andi Mallarangeng. (foto: metro tv)

JAKARTA -- Sekretaris Majelis Tinggi Partai Demokrat, Andi Mallarangeng mengatakan, bukan ranah Mahkamah Konstitusi (MK)) untuk menentukan usia minimal bagi calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres). Sebab, hal tersebut sudah diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) yang dibuat oleh DPR dan Pemerintah RI.

Andi Mallarangeng menduga adanya dua golongan di balik gugatan di MK terkait usia minimal capres dan cawapres. Pertama adalah golongan yang bersifat ideologis.

Golongan tersebut berasal dari kelompok orang muda dan sebagian dari penyelenggara negara. Tujuannya untuk mendapat kesempatan bersaing sebagai calon pemimpin bangsa.

"Golongan kedua, ada hubungannya dengan upaya melanggengkan kekuasaan penguasa yang sedang berkuasa. Setelah sebelumnya gagal untuk tiga periode jabatan presiden, gagal memperpanjang jabatan presiden dengan menunda pemilu," ujar Andi lewat keterangan tertulisnya dikutip dari Antara, Senin (7/8/2023).

Menurut Andi, orang-orang dari golongan kedua ini mencari kemungkinan untuk mengajukan putra Presiden RI Joko Widodo (Jokowi), yakni Gibran Rakabuming Raka. Khususnya untuk menjadi cawapres pada Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.

"Golongan kedua ini yang menjadi masalah karena upaya ini lebih didorong oleh kepentingan politik jangka pendek untuk melanggengkan kekuasaan penguasa," ujar Andi menegaskan.

 

(dpy)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.