Selebgram tidak akan Bisa Asal Terima Endorse Produk Keuangan

Selebgram/ilustrasi. (foto: pixabay)


JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan, selebgram dan juga influencer nantinya tidak lagi asal mendapatkan endorsement dan mempromosikan produk jasa keuangan. Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi, mengatakan, endorsement mengenai produk jasa keuangan oleh selebgram akan diatur seperti di sejumlah negara lain.

Dalam kesempatan diskusi daring FMB9 "Melawan Kejahatan Keuangan Berbasis Digital", Senin (21/8/2023), Friderica mengungkapkan saat melakukan diskusi di Amerika Serikat (AS) dengan seluruh regulator di dunia, sejumlah negara sudah mengatur promosi produk jasa keuangan. Khususnya promosi yang dilakukan oleh para selebgram.

"Selebgram di beberapa negara sudah diatur. Pertama mereka harus ada lisensinya untuk bicara tentang keuangan produk jasa keuangan. Tidak cuma centang biru karena sekarang banyak juga orang centang biru," ujar Friderica.

Friderica lantas mencontohkan, salah satu negara yang sudah dengan ketat menerapkan aturan tersebut, yaitu Prancis. Kala itu di Prancis muncul kasus selebgram yang memamerkan vila dan mobil mewah.

Selebgram tersebut memberikan keterangan semua kekayaannya merupakan hasil investasi. "Ternyata setelah ditelusuri, vilanya sewa, mobilnya sewa. Itu semua cuma endorsement. Jadi conduct benar-benar diawasi," jelas Friderica.

Bahkan, lanjut Friderica, di Amerika Serikat sempat terjadi pebasket nasional yang terkenal mengalami kerugian dengan melakukan investasi kripto. Setelah banyaknya kejatuhan kripto, pebasket nasional tersebut mengungkapkan tidak pernah melakukan investasi dan hanya sekadar endorsement.

Karena itu, Friderica memastikan saat ini OJK terus mendiskusikan aturan serupa. Hal tersebut dilakukan untuk mengatasi maraknya penipuan investasi ilegal di Indonesia, terutama yang menggunakan jasa para selebgram.

(dpy)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.