Panglima TNI: Hukum Berat Anggota Paspampres yang Diduga Culik dan Bunuh Warga Sipil

Panglima TNI Laksamana TNI Yudo Margono (kiri) dan Presiden RI Joko Widodo. (foto: setkab.go.id)

JAKARTA -- Panglima TNI Laksamana TNI Yudo Margono angkat bicara terkait kasus dugaan penculikan hingga pembunuhan yang dilakukan oleh oknum anggota Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres) terhadap warga sipil asal Aceh. Laksamana Yudo menjamin akan mengawal kasus ini hingga tuntas.

"Panglima TNI prihatin dan akan mengawal kasus ini," kata Kepala Pusat Penerangan TNI Laksda TNI Julius Widjojono dalam keterangannya kepada awak medi, Senin (28/8/2023).

Panglima TNI menjamin pelaku bakal dihukum berat atas perbuatannya. Panglima TNI setuju peluang agar pelaku dihukum mati sebagai hukuman terberat. "Agar pelaku dihukum berat, maksimal hukuman mati, minimal hukuman seumur hidup," ujar Laksda Julius.

Panglima TNI juga sependapat agar tentara yang terlibat kasus ini dipecat dari instansi TNI. Panglima TNI tak bisa menoleransi kasus ini karena tergolong pidana berat. "Pasti dipecat dari TNI karena termasuk tindak pidana berat, melakukan perencanaan pembunuhan," jelas Laksda Julius

Sebelumnya, seorang warga sipil berinisial IM (25 tahun) harus kehilangan nyawanya usai diduga diculik dan dianiaya hingga tewas oleh anggota Paspampres Prama RM. Peristiwa penculikan pria asal Desa Mon Kelayu, Kecamatan Gandapura, Kabupaten Bireuen, Aceh, itu terjadi pada hari Sabtu, 12 Agustus 2023, di Rempoa, Ciputat Timur, Tangerang Selatan, Banten.

Beberapa hari kemudian jenazah korban IM ditemukan oleh warga di sebuah sungai di Karawang Barat, Jawa Barat. Pihak keluarga korban sempat membuat laporan polisi ke Polda Metro Jaya.

Adapun motif dari aksi tindak kejahatan yang dilakukan para tersangka, menurut Laksda Julian, ingin mendapatkan uang tebusan dari keluarga korban. Kemudian dari hasil pemeriksaan sementara terhadap para tersangka, antara korban IM dengan para tersangka tidak saling mengenal.

Pada Sabtu (26/8/2023), pihak keluarga dihubungi oleh Pomdam Jaya/Jayakarta terkait terduga pelaku yang sudah ditangkap. Kasus tindak pidana keji ini ditangani oleh Pomdam Jaya.

 

(dpy)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.