MK Lanjutkan Uji Materi Usia Minimal Capres, Setara Institute: Itu Bukan Langkah Tepat
Peneliti senior Setara Institute, Ismail Hasani. (foto: mtvn/renata swasty/setara institute)
JAKARTA -- Setara Institute menilai pilihan Mahkamah Konstitusi (MK) RI melanjutkan sidang uji konstitusionalitas syarat minimal usia calon presiden-wakil presiden (capres-cawapres) dengan memeriksa pokok perkara, bukanlah langkah tepat. Pendapat itu disampaikan Setara Institute melalui keterangan tertulis yang diterima gebrak.id, Rabu (9/8/2023).
Peneliti senior Setara Institute, Ismail Hasani, menyampaikan, Pasal 169 huruf q UU 7/2017 tentang Pemilihan Umum, menetapkan batas usia calon presiden dan wakil presiden paling rendah 40 tahun. Kini, MK sedang menguji pasal ini, bahkan telah masuk ke pemeriksaan pokok perkara.
Uji konstitusionalitas syarat minimal usia tersebut diajukan oleh tiga pihak berbeda dengan nomor perkara 29/PUU-XXI/2023, 51/PUU-XXI/2023, dan 55/PUU-XXI/2023.
“Pilihan MK melanjutkan sidang dengan memeriksa pokok perkara bukanlah langkah tepat dan konsisten dengan tugas MK, yakni memeriksa konstitusionalitas norma, hanya jika isu yang diujikan adalah isu konstitusional,” kata Ismail Hasani.
Menurut Ismail, sejak lama usia calon pejabat dalam proses pengisian jabatan publik, bukan dikategorikan sebagai isu konstitusional oleh MK, sebagaimana dalam putusan-putusan sejumlah perkara oleh MK. Beberapa perkara tersebut di antaranya terkait usia pimpinan KPK, putusan terkait syarat usia calon hakim konstitusi, putusan terkait usia calon kepala daerah.
Seharusnya, lanjut Ismail, berkaca pada sejumlah putusan tersebut, MK sudah bisa memutuskan bahwa uji materi batas usia minimal capres dan cawapres bukanlah isu konstitusional, dan sejak awal harus dinyatakan tidak diterima. “Selain bukan isu konstitusional, batas usia dalam pengisian jabatan publik jelas merupakan open legal policy atau kebijakan hukum terbuka, yang oleh karenanya bukan kewenangan MK untuk mengaturnya.“
Menurut Setara Institute, institusi yang berwenang menetapkan batasan usia tersebut adalah Presiden dan DPR RI sebagai law maker.
Setara Institute juga meyakinkan MK agar tidak terbawa irama politik menjelang pemilu, dengan mempertaruhkan konsistensi, integritas, dan berbagai pengetahuan yang telah diproduk sendiri.
“Dengan memaksakan diri menguji norma yang bukan merupakan isu konstitusional dengan argumen diskriminasi yang absurd,” kata Ismail menjelaskan. “Untuk menjaga integritas Pemilu, yang tahapannya tengah berlangsung, MK sebaiknya menunda sidang perkara pengujian batas usia ini hingga Pemilu usai.”
(dpy)
Post a Comment