Mahfud MD Pastikan Kasus Transaksi Janggal Rp 349 Triliun tak Berhenti

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD. (foto: setkab.go.id)

JAKARTA -- Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD mengatakan, sampai saat ini kasus transaksi janggal yang ada di lingkungan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) senilai Rp 349 triliun tidak berhenti ataupun hilang.

"Selalu ada yang bertanya Rp 349 triliun itu dilempar kok lalu hilang? Tidak hilang," ujar Mahfud di Hotel Sultan, Jakarta, Senin (21/8/2023), dikutip Antara.

Mahfud menyebutkan, kasus itu terbukti ada. Kendati demikian, DPR tak setuju dengan pembentukan panitia khusus (pansus) untuk menyelesaikan transaksi janggal Rp 349 triliun.

Oleh karena itu, kasus tersebut diserahkan kepada pemerintah. Menurut Mahfud, pemerintah secara resmi telah membentuk satuan tugas untuk mensupervisi penanganan dan penyelesaian dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam transaksi janggal senilai Rp 349 triliun di Kemenkeu. "Pemerintah membentuk satgas sekarang ini jalan. Orang yang tidak tahu, itu kok didiamkan? Tidak. Itu kan 300 surat, artinya ini ada 2 masalah."

Mahfud menjelaskan, transaksi janggal Rp 349 triliun itu menyangkut 300 surat yang tidak dapat dipecah. Dari kasus tersebut, beberapa sudah ditindak seperti Rafael Alun, eksportasi emas, hingga pemecatan dan penersangkaan di Makassar. "Jadi jalan, tidak ada yang berhenti. Tetapi jangan berpikir bahwa Rp 300 triliun itu satu paket, lalu selesai, itu dipisah dalam 300 kasus," jelas dia.

Menurut Mahfud, ada 300 surat yang harus diselesaikan secara bertahap dengan waktu yang lama. Kemudian, tidak semua surat tersebut dapat disampaikan kepada publik.

"Saudara bisa baca publikasinya sendiri, sudah ditindaklanjuti di berbagai tempat, di KPK, di Polri, di Kejaksaan semua mau mengungkap kasus itu dari Rp 349 triliun," jelas Mahfud.

Sementara itu, yang menjadi perhatian khusus saat ini adalah kasus transaksi mencurigakan Rp 189 triliun terkait eksportasi emas yang melibatkan instansi di Kemenkeu.

Mahfud menyebutkan beberapa hal telah diselidiki dari transaksi mencurigakan Rp 189 triliun. Kasus tersebut bukan hanya menyasar sisi kepabeanan melainkan perpajakan. "Ini semua sedang berjalan. Tidak ada yang hilang dan tidak boleh hilang. Pada saatnya harus jelas kepada masyarakat," tegasnya.


(dpy)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.